TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN), jika tidak mengurus SLHS hingga tanggal 10 Agustus 2026.
Jika sampai batas waktu tersebut masih belum mengurus, dapur MBG yang tidak memenuhi syarat tersebut bakal ditutup secara permanen. Diketahui, ada 312 SPPG di Kabupaten Tangerang yang telah beroperasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, dari jumlah diatas baru ada 155 dapur MBG yang telah memiliki SLHS.
Hendra mengungkapkan, sebanyak 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS.
”155 SPPG yang punya SLHS, ada 68 yang sedang mengurus. Syarat-syaratnya yaitu, 50 persen pegawai di SPPG itu sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Hendra Tarmizi, Minggu 9 Agustus 2026.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengatakan, SPPG yang terancam ditutup permanen oleh kepala BGN yaitu, yang sama sekali tidak mengurus SLHS.
”Itu mungkin yg sama sekali belum ada progress sama sppg yg udah lama jalan tp belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu,” ujar Priyo.
Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam penerbitan SLHS salah satunya adalah hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi.
”Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu,dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” katanya. (*)











