SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengimbau seluruh instansi pemerintah, Kepolisian, Kantor Pertanahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjaga konsistensi kualitas pelayanan publik. Penilaian atau opini pelayanan publik yang rutin digelar setiap tahun diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas tahunan.
Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin saat memberikan sambutan dalam acara Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Pelayanan Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 4 Agustus 2026.
Fikri mengatakan, pengawasan pelayanan publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Momentum penilaian ini jangan sampai membuat kita kendor. Jika mendapatkan predikat nilai tinggi atau zona hijau tanpa maladministrasi, kualitas itu harus tetap dipertahankan sepanjang tahun, bukan hanya bagus saat dinilai lalu kendor lagi setelahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa metodologi penilaian yang dilakukan oleh lembaga negara independen ini mengedepankan transparansi dan akurasi tinggi. Berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat atau opini publik di media sosial, penilaian Ombudsman dilakukan langsung di lokasi berbasis data riil serta parameter normatif yang terukur.
“Ombudsman tidak pernah menggunakan media sosial sebagai dasar penilaian. Kami turun langsung ke lapangan, menganalisis data, dan menyusun argumentasi tata kelola. Hasilnya bukan sekadar menyalahkan, melainkan memberikan rekomendasi tindakan korektif,” ujarnya.
Ombudsman RI menyayangkan masih adanya tantangan di lapangan. Berdasarkan laporan kepala perwakilan di daerah, masih ditemukan oknum OPD atau unit kerja yang enggan atau terkesan terpaksa saat hendak dinilai.
Padahal, Ombudsman menegaskan bahwa ketimpangan kualitas pelayanan publik masih terjadi, bahkan di daerah terdekat seperti Tangerang Selatan. Oleh karena itu, otokritik dan keterbukaan instansi pemerintah sangat dibutuhkan demi perbaikan layanan kepada masyarakat.
“Kerja sama dari seluruh pimpinan daerah dan instansi sangat kami harapkan. Jika ada OPD yang terkesan enggan dinilai, tentu hal ini akan menjadi catatan dan rekomendasi kami kepada pimpinan daerah setempat,” pungkasnya.
Ombudsman berharap sinergi yang terbangun antara Ombudsman Perwakilan Banten dan pemerintah daerah dapat terus memacu peningkatan standar pelayanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan Pemprov Banten berhasil meraih predikat kualitas tinggi tanpa maladministrasi dari Ombudsman RI atas hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2025.
Capaian tersebut diharapkan tidak membuat jajaran aparatur berpuas diri, melainkan menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2025, Provinsi Banten berhasil meraih predikat kualitas tinggi tanpa maladministrasi. Capaian ini harus terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan serta inovasi,” katanya.
Meski begitu, Andra meminta seluruh OPD dan aparatur di lingkungan Pemprov Banten diminta tidak berhenti melakukan terobosan. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian yang telah diraih tahun lalu.
Mulai dari peningkatan kapasitas SDM dan pemenuhan sarana pendukung pelayanan. Penyederhanaan birokrasi dan perbaikan alur mekanisme layanan.
“Kemudian memastikan setiap output layanan memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam










