SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengingatkan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang baru dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Peringatan tersebut disampaikan usai pelantikan 533 calon PNS menjadi PNS yang dipimpin Wali Kota Serang Budi Rustandi di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin (3/8).
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan SK pengangkatan merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan tidak semestinya dijadikan jaminan pinjaman. Menurutnya, persoalan ekonomi kerap menjadi salah satu penyebab ASN melakukan pelanggaran disiplin yang berdampak pada kinerja.
“SK sebaiknya disimpan dengan baik. Jangan sampai persoalan ekonomi justru mengganggu pekerjaan. Salah satu penyebab ASN dikenai hukuman disiplin adalah masalah ekonomi. Kalau kondisi ekonominya bermasalah, tentu profesionalisme kerjanya juga bisa terganggu,” ujarnya.
Murni mengungkapkan, hingga saat ini BKPSDM belum menerima laporan adanya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang menggadaikan SK pengangkatan.
“Sejauh ini belum ada laporan. Mudah-mudahan memang tidak ada,” katanya.
Selain mengingatkan agar tidak menggadaikan SK, BKPSDM juga mewaspadai potensi ASN terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut Murni, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau ada laporan atau data yang masuk kepada kami, tentu akan kami tindak sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya. (*)










