WALHI: Pembangunan Eksploitatif Perparah Kekeringan dan Krisis Pangan

WALHI: Pembangunan Eksploitatif Perparah Kekeringan dan Krisis Pangan
kekeringan, berpotensi timbulkan krisis pangan. Foto Istimewa

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, paradigma pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif yang dilakukan pemerintah telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian produktif ke lahan perkebunan monokultur.

Hal itu dinilai memperparah dampak kekeringan dan fenomena El Nino.

Bacaan Lainnya

Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Musdalifah mengatakan, paradigma pembangunan seperti itu dinilai telah memberikan dampak serius terhadap produksi pangan di Indonesia.

“Paradigma pembangunan hari ini yang ekstraktif dan eksploitatif telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian produktif ke lahan perkebunan monokultur, pembangunan infrastruktur dan mega proyek investasi lainnya, termasuk di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yang notabenenya merupakan wilayah kelola rakyat dan sumber pangan utama untuk menopang ketercukupan pangan” kata Musdalifah, Minggu 2 Agustus 2026.

Fenomena Godzilla El Nino yang terjadi saat ini, kata dia, menyebabkan kondisi kekeringan yang tinggi dan panjang. Wilayah yang paling rentan terhadap kekeringan saat El Nino berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur serta Kalimantan.

Secara historis, kata Musdalifah, El Nino pada tahun 1997 dan 1998 menyebabkan penurunan produksi padi sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun 1997 dan hingga 6 persen dibandingkan tahun 1996. Krisis saat itu tidak hanya menekan produksi, tetapi juga memicu lonjakan harga pangan yang memperburuk krisis ekonomi nasional.

Sementara, El Nino tahun 2024 menyebabkan penurunan produksi beras sebesar 2,28 juta ton pada periode Januari hingga April, atau turun 17,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Dalam konteks pemenuhan hak atas pangan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, tidak hanya bicara soal ketersediaan, tetapi juga perlu memastikan sejauh mana masyarakat khususnya kelas ekonomi ke bawah bahkan miskin dapat menjangkaunya, serta memastikan kelayakan pangan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB menyatakan bahwa hak atas pangan yang layak terwujud jika setiap laki-laki, perempuan dan anak-anak, baik sendiri atau dalam bersama dengan orang lain dalam masyarakat, memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang layak atau cara untuk pengadaannya.

Negara, kata dia, berkewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kelaparan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, bahkan saat terjadi bencana alam ataupun bencana lainnya.

“Ketika terjadi El Nino kondisi kekeringan semakin ekstrem yang berdampak pada krisis air bersih, gagal panen dan mengalami krisis pangan,” ujarnya. (*)

Pos terkait