TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang dapat terjadi di lahan maupun kawasan permukiman. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah ataupun aktivitas lain yang berpotensi memicu munculnya api.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” katanya, Kamis 30 Juli 2026.
Selain tidak membakar sampah, Andi juga meminta masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Terutama di lokasi yang dipenuhi rumput kering atau lahan kosong. Menurutnya, kelalaian kecil seperti itu dapat menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Ia mengimbau warga yang beraktivitas di kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan terbuka agar memastikan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi masih menyala. Sementara bagi masyarakat yang membuka lahan, proses tersebut diminta dilakukan tanpa cara membakar agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” katanya.
Andi menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Bila ditemukan titik api masyarakat diminta segera melaporkan lewat layanan Call Center 110.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta, aturan lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran,” tegasnya.(*)










