CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Proyek pembangunan duplikasi jembatan Tol Cikupa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tangerang menuai protes dari warga terdampak.
Pemilik lahan di Desa Pasir Gadung menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena dinilai terlalu rendah dan tidak pantas.
Penolakan tersebut disampaikan oleh M Ridwan Faisal, anak tertua dari H. Abdul Jawad, pemilik tanah seluas 423 meter persegi di lokasi terdampak.
Lahan yang telah dimiliki sejak tahun 1995 tersebut saat ini berdiri tujuh unit bangunan kios dan sedang dalam proses sertifikasi dari status Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
“Saya mewakili keluarga, termasuk paman saya, belum menyetujui harga yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kami tidak setuju dengan harga yang ditentukan KJPP Totok Wasito, yaitu di bawah Rp5 juta per meter,” ujar Ridwan saat ditemui di kediamannya di Perum Villa Permata, Sindang Sari, Pasar Kemis, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain mempermasalahkan nominal ganti rugi, pihak keluarga juga menyoroti proses penyampaian harga oleh pemerintah daerah (Pemda) dan tim pelaksana proyek.
Ridwan menyayangkan adanya ketidaksesuaian antara narasi pada surat undangan dengan realita di lapangan.
Menurutnya, surat resmi yang diterima warga mencantumkan agenda musyawarah, namun saat pertemuan berlangsung, warga justru langsung disodorkan penetapan harga searah tanpa adanya ruang negosiasi.
“Bahasa di surat undangan poinnya adalah musyawarah, tapi faktanya di situ justru penentuan harga,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap Pemda Kabupaten Tangerang serta instansi pelaksana proyek duplikasi jembatan Tol Cikupa dapat bertindak lebih bijak.
Mereka meminta agar warga diberikan hak untuk menghadirkan tim penilai independen.
“Harapan kami semoga pihak Pemda atau pelaksana proyek bisa lebih bijak menentukan harga. Atau mungkin kami sebagai pemilik lahan diizinkan memanggil KJPP independen untuk menentukan nilai appraisal yang pantas untuk tanah kami,” ujarnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan











