Data Guru Ngaji Bermasalah, DPRD Sebut Pemkot Serang Gagal Verifikasi Penerima Insentif

Rapat kerja Komisi 1 bersama unsur terkait belum lama ini.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyaluran insentif bagi guru ngaji di Kota Serang kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kota Serang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mampu menyelesaikan persoalan pendataan penerima sehingga program unggulan Serang Mengaji belum dapat direalisasikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, mengungkapkan terdapat selisih data yang cukup besar antara usulan dari pemerintah wilayah dengan hasil verifikasi yang dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, data yang dihimpun dari lurah dan camat mencatat sekitar 6.900 guru ngaji sebagai calon penerima insentif. Namun setelah proses verifikasi oleh LPTQ, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 3.600 orang.

“Data awal dari lurah dan camat sekitar 6.900 guru ngaji. Setelah diverifikasi LPTQ, jumlahnya tinggal sekitar 3.600,” kata Ridwan.

Perbedaan data tersebut, kata Ridwan, menimbulkan keresahan di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan anggota dewan di daerah pemilihan, masih banyak guru ngaji yang dinilai layak menerima insentif tetapi tidak masuk dalam daftar hasil verifikasi.

Ia menilai kondisi tersebut harus segera diselesaikan karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah mengacu pada data verifikasi LPTQ yang hingga kini masih dipersoalkan.

Selain persoalan pendataan, DPRD turut menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pencairan insentif bagi guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah.

Menurut Ridwan, belum adanya regulasi tersebut membuat pihak kecamatan maupun Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) belum berani merealisasikan pembayaran insentif karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sampai saat ini Perwalnya belum terbit. Wajar jika kecamatan maupun Kesra ragu mencairkan insentif karena khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang segera menyelesaikan sinkronisasi data penerima sekaligus mempercepat penerbitan Perwal agar hak para guru ngaji dapat segera direalisasikan. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait