Tasril Jamal Soroti Penanganan Banjir dan Pengawasan Perizinan dalam Pembahasan KUA-PPAS

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, saat diwawancarai. Dhuyuf/bantenekspres.co.id.

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, menegaskan penanganan banjir menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bacaan Lainnya

Tasril mengatakan, DPRD akan mencermati setiap usulan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar anggaran yang dialokasikan benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran. Menurutnya, program yang sudah berjalan harus dioptimalkan, sementara kegiatan yang dinilai kurang efektif akan dievaluasi.

“Prinsipnya kita tetap berangkat dari RPJMD Wali Kota, tetapi anggaran harus efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat guna,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menilai persoalan banjir masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kota Tangerang. Karena itu, ia mendorong percepatan pembangunan embung serta penataan sistem drainase yang lebih terintegrasi.

“Kota Tangerang masih rawan banjir. Penyelesaian tandon dan alur drainase harus lebih terorganisir sehingga permasalahan banjir bisa kita atasi,” ujarnya.

Tasril mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten telah menyatakan kesiapan membantu pembangunan embung di wilayah Larangan Utara pada 2027. Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang masih menyelesaikan proses appraisal untuk pembebasan lahan.

“Provinsi sudah siap membangun pada tahun 2027. Tinggal proses pembebasan lahannya yang sedang dikaji oleh Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.

Selain mendorong pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Tasril meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kawasan resapan air. Menurutnya, setiap izin harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan didukung kajian lingkungan yang memadai.

“Kalau kajian AMDAL memang jelas, tentu kita dukung. Tapi kalau ada izin yang keluar di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan, itu akan kita pertanyakan. Kita akan awasi secara ketat agar semua perizinan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah disepakati agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (*)

 

Pos terkait