SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Masa sewa Kendaraan Dinas (Randis), yang digunakan oleh pejabat eselon II, Camat, dan kepala bagian telah habis, yang terhitung sejak Juli 2025 sewanya hingga juli 2026.
Sehingga sebanyak 68 unit mobil dilakukan pemeriksaan kelayakan, oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, untuk memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan masih layak pakai.
PPK Sewa Kendaraan Dinas pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, sewa Randis hanya berlaku satu tahun yang dimulai sejak Juli 2025 hingga Juli 2026, ada 68 kendaraan yang digunakan oleh pejabat eselon II, Camat, dan kepala bagian.
Sehingga setelah pemakaian satu tahun lamanya perlu dilakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah unitnya masih ada, mengalami kerusakan, hingga masih layak pakai atau tidak.
“Kita laksanakan pemeriksaan kendaraan dinas, sudah satu tahun pemakaian masa sewa nya habis bulan ini. Hasil pemeriksaan, kami pastikan kondisi kendaraan masih baik, layak pakai dan tidak ada kerusakan,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin 27 Juli 2026.
Indra mengatakan, ada beberapa pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi fisiknya, pastikan mobilitas perangkat daerah tidak terganggu, kondisi mesin, surat-surat kendaraan, dan lainnya.
Ia memastikan tidak masalah pada kendaraan sewa tersebut, namun jika ada informasi terkena tilang dan belum diselesaikan maka akan dibantu untuk penyelesaiannya.
“Kalau nantinya ada informasi kena tilang dan belum diselesaikan, akan kita bantu untuk dapat diselesaikan. Kalau ada kehilangan, terdapat mekanisme dari penyedia ke pemegangnya,” ujarnya.
Dikatakan Indra, jika memang ada yang perlu perbaikan berat atau penggantian unit, selanjutnya akan di sampaikan terhadap vendor, sama seperti sebelumnya pernah ada satu unit sampai dua unit yang harus diganti.
“Jadi sesuai pengalaman kemarin, pihak vendor reaktif cepat tanggap merespon, kemudian menyediakan unit pengganti atau jika ada kendaraan rusak,” ucapnya.
Kata Indra, sewa Randis tahap pertama ini ada 68 unit terdiri dari 29 kendaraan untuk pejabat eselon II, 29 kendaraan untuk camat, dan 10 kendaraan untuk Kepala Bagian di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.
“Sewa kendaraan dinas ini akan terus dilakukan, tahap pertama sudah selesai dan akan dilanjut tahapan kedua periode Juli 2026 sampai Juli 2027 yang menghabiskan anggaran Rp6,6 miliar per tahunnya,” tuturnya. (*)











