CIBODAS, BANTENEKPRES.CO.ID – Dugaan penjualan minuman keras (miras) di dekat Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Selain disebut berlangsung secara terbuka, aktivitas tersebut diduga melayani transaksi secara daring atau online.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan perangkat daerah, khususnya pihak kecamatan, dalam memantau aktivitas usaha dan memastikan ketertiban di wilayahnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan peredaran miras tersebut. Ia menilai, setiap dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) harus ditindaklanjuti, bukan dibiarkan berlarut-larut.
“Enggak bolehlah. Kalau membiarkan sebuah peraturan dilanggar, sama saja menentang kebenaran. Ada sanksinya, pemerintah daerah pasti akan mengambil langkah itu. Kita dari legislatif coba komunikasikan nanti dengan teman-teman Satpol PP sebagai penegak aturan,” ujar Saiful saat dihubungi melalui telepon. Rabu (14/10)
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan aktivitas penjualan miras yang dimaksud.
“Ya, sidak dan tertibkan,” tegasnya.
Lebih mendalam, Saiful juga menyoroti keberadaan dugaan aktivitas penjualan miras yang disebut berlangsung di belakang Kantor Kecamatan Cibodas. Menurutnya, pihak kecamatan semestinya memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas usaha di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kecamatan dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan, menerima laporan warga, serta meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
Meski kewenangan penindakan berada pada Satpol PP, hal tersebut tidak seharusnya menghilangkan fungsi kecamatan dalam pengawasan wilayah dan koordinasi lintas instansi.
“Kalau dia tidak tahu, ya keterlaluan. Tapi kalau dia pura-pura enggak tahu, ya bahayalah,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sebagai alasan untuk tidak bertindak. Penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Enggak ada yang harus kita bicarakan soal itu. Dari ini, backing-membacking itu hal yang sudah tidak perlu lagi kalau yang mengambil langkahnya pemerintah,” katanya.
Saiful menyebut, peredaran miras di Kota Tangerang telah diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, ia meminta aparat terkait memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sudah melanggar Perda 7,8 tentang miras yang tidak boleh beredar di Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan peredaran miras bukan perkara sepele yang dapat diabaikan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan hal mendasar yang wajib dijaga oleh seluruh unsur pemerintahan.
“Bahaya lagi kalau dia tidak tahu, keterlaluan. Tapi kalau dia menutup mata, nanti sekalian kita enggak boleh buka lagi itu matanya kalau begitu. Hal yang sangat fundamental sekali kalau urusan miras di kota ini,” katanya.
“Hal yang barang tabulah yang enggak boleh orang coba main-main dengan aturan daerah seperti itu,” sambungnya.
Saiful pun meminta informasi dari wilayah setempat, termasuk pihak kecamatan dan Satpol PP, ditindaklanjuti agar penertiban dapat dilakukan secara terkoordinasi.
“Ditanyakan ke teman-teman kecamatan, baik Satpol PP-nya maupun laporan dari mereka. Sekarang kecamatan sudah tidak punya Satpol PP lagi, tapi paling tidak ada laporan dari mereka,” tuturnya.
Camat Sebut Sudah Berkali-kali Dirazia
Sementara itu, Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menyatakan lokasi yang dimaksud telah beberapa kali dirazia oleh tim gabungan yang melibatkan pihak kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP.
Ia menegaskan, kewenangan penindakan berada pada Satpol PP.
“Sudah berkali-kali dirazia sama tim kecamatan gabungan dari Polsek Jatiuwung dan Pol PP. Kewenangan menindak ada di Satpol PP. Makasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi telah dilakukan. Namun, langkah penertiban dan pengawasan lanjutan tetap menjadi hal yang perlu diperjelas, terutama untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan masih berlangsung setelah razia dilakukan.
Hingga berita ini disusun, Ahmad Suhendar belum memberikan keterangan lebih lanjut saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung di kantornya.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah, baik dalam aspek penindakan oleh Satpol PP maupun pengawasan dan pelaporan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan. Dengan demikian, penegakan Perda tidak berhenti pada razia sesaat, tetapi juga diikuti pemantauan berkelanjutan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terus berulang. (*)












