SERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Proses pengadaan tanah untuk Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 akhirnya tuntas. Hasil pengadaan lahan seluas 8,8 hektare itu resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Selasa 13 Oktober 2026.
Penyerahan dilakukan di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menandatangani berita acara dan menyerahkan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan.
Acara ini dihadiri langsung Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, dan Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo.
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyebut proses pengadaan tanah ini sebagai contoh ideal di tingkat nasional.
“Melihat pasukan yang bekerja seperti ini, kami sudah lapor kepada Pak Dirjen Pengadaan Tanah, ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” katanya.
Menurut Harison, keberhasilan ini bukan kebetulan. Ini buah dari komunikasi intens, kerja sama solid, dan kolaborasi apik antara BPN, Pemda, dan Kejaksaan.
Ia pun mengingatkan, pekerjaan belum selesai. Setelah lahan beres, tahap selanjutnya adalah pembangunan fisik. Harison meminta agar rekomendasi alih fungsi lahan dari Kementerian Pertanian segera diurus agar proyek tidak tersendat.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menegaskan, lahan senilai Rp57 miliar itu punya peran strategis. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
“Ini langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Fahmi.
Tak hanya rumah sakit, exit tol ini juga akan menjadi kunci konektivitas pusat pemerintahan baru Banten dan pendorong pertumbuhan ekonomi lewat akses tol.
Fahmi memastikan, DPRD siap mengawal penuh dari sisi anggaran dan pengawasan.
“Kami siap berkolaborasi untuk mewujudkan Banten yang lebih baik,” tegasnya.
Kepala Kantah Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza merinci, proses pengadaan tanah dimulai sejak September 2025. Lahan dibagi dalam tiga segmen sesuai status bidang.
Hasilnya, sebanyak 159 bidang tanah dengan total luas 8,8 hektare berhasil dibebaskan dengan total ganti rugi Rp57.217.105.706 yang dibayarkan langsung kepada pemilik.
“Sejumlah bidang lainnya akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi,” jelas Elfidian. (*)












