DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Uji Lab Telusuri Sumber Bau di Kawasan Industri Milenium

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat saat diwawancarai beberapa waktu lalu

PANONGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan melakukan uji laboratorium untuk menelusuri sumber bau di Kawasan Industri Milenium yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Pengujian akan dilakukan dengan membandingkan kualitas udara di dalam kawasan industri dan di luar kawasan yang menjadi titik keluhan warga.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan memasang dua alat pengujian untuk mengambil sampel di dua lokasi berbeda.

Satu alat akan ditempatkan di dalam kawasan, sementara alat lainnya dipasang di luar kawasan, khususnya di lokasi yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kita akan coba uji lab lagi, dalam kawasan dan di luar kawasan. Dari hasil uji lab itu nanti akan terlihat apakah di bawah ambang batas baku mutu yang sudah ditetapkan atau di atas,” ujar Ujat, Senin 27 Juli 2026.

Menurutnya, pengujian tersebut penting untuk memperoleh bukti ilmiah yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan terhadap keluhan bau yang muncul di tengah masyarakat.

Ujat menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan dua kali uji laboratorium. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian dan hasilnya masih menunjukkan parameter di bawah ambang batas. Pengujian lainnya juga menunjukkan hasil serupa.

“Uji lab itu menjadi satu bukti ilmiah bagaimana pengambil kebijakan mengambil satu tindakan,” katanya.

Untuk memastikan hasil pengujian lebih objektif, DLHK Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium milik DLHK serta melibatkan laboratorium swasta sebagai pembanding.

“Karena ini kan baru indikasi bahwa bau itu berasal dari situ. Kita sudah coba cari ke yang lain,” jelasnya.

Ujat menambahkan, pengujian kualitas udara tidak hanya akan mengukur parameter PM10 dan PM2.5 yang berkaitan dengan debu. Pengujian juga akan mencakup sejumlah unsur lain yang berpotensi menimbulkan bau, seperti amonia dan parameter lainnya.

Hasil uji laboratorium, kata dia, diperkirakan baru dapat diketahui sekitar 14 hari setelah alat dipasang dan sampel diambil. Lamanya proses tersebut disebabkan banyaknya parameter yang harus dianalisis.

“Kalau hasilnya biasanya 14 hari baru bisa kita dapat setelah alat itu dipasang dan sampelnya diambil,” ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan, DLHK Kabupaten Tangerang mengakui keterbatasan alat menjadi salah satu kendala. Karena itu, pengujian biasanya dilakukan secara acak maupun berdasarkan laporan atau permohonan masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan pengujian laboratorium secara mandiri. Namun, hasil pengujian tersebut harus berasal dari laboratorium yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh lembaga terkait agar dapat digunakan sebagai dasar hukum.

“Kalau belum terakreditasi, tidak bisa menjadi dasar hukum nantinya,” kata Ujat. (*)

Pos terkait