TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dalam rangka memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI), puluhan peserta mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pembekalan teori, tetapi juga praktik langsung penyembelihan yang benar di bawah bimbingan para instruktur.
Pelatihan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-51 MUI ini bertujuan untuk mencetak juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai syariat Islam, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proses penyembelihan yang halal, higienis, aman dikonsumsi, dan memperhatikan kesejahteraan hewan.
Pemateri pelatihan, Ahmad Hasanudin, menjelaskan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yakni penyampaian materi teori dan praktik penyembelihan. Pada sesi teori, peserta diberikan pemahaman mengenai hukum syariat Islam, mulai dari rukun, syarat, hingga hal-hal yang disunnahkan dan dimakruhkan dalam penyembelihan hewan.
“Dalam kegiatan penyembelihan halal ini kami mengadakan dua sesi. Yang pertama teori penyembelihan sesuai hukum syara. Kami jelaskan mulai dari rukun-rukunnya, syarat-syarat penyembelihan, hingga hal-hal yang disunnahkan dan dimakruhkan. Tujuannya agar hewan yang disembelih benar-benar halal secara syar’i karena memenuhi seluruh persyaratan dan rukun,” ujarnya kepada bantenekspres.co.id, Minggu 26 Juli 2026.
Menurutnya, pemahaman mengenai penyembelihan halal menjadi hal yang sangat penting bagi umat Islam. Kehalalan makanan tidak hanya ditentukan dari jenis hewan yang dikonsumsi, tetapi juga dari proses penyembelihannya yang harus sesuai dengan ketentuan agama.
“Bagaimana makanan yang kita konsumsi harus benar-benar halal, termasuk hewan yang kita makan. Cara penyembelihannya pun harus sesuai dengan syariat,” katanya.
Usai menerima materi teori, kata dia, peserta mengikuti sesi praktik penyembelihan. Dalam praktik tersebut, instruktur memberikan pendampingan secara langsung agar setiap peserta mampu menerapkan teknik penyembelihan sesuai kaidah fikih.
Ahmad menjelaskan terdapat empat unsur penting yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan, yakni penyembelih, hewan yang halal dikonsumsi, alat penyembelihan, serta tata cara penyembelihan.
“Kalau salah satu rukun itu tidak terpenuhi, maka status hewan yang disembelih menjadi bangkai dan haram dikonsumsi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada saat praktik ditemukan dua ekor ayam yang hasil penyembelihannya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Tadi ada dua ekor ayam yang harus kami buang karena tidak memenuhi syarat penyembelihan. Jalur napas dan jalur makanan belum terputus sempurna, padahal hewannya sudah mati. Dalam fikih Syafi’i, kondisi seperti itu membuat statusnya menjadi bangkai,” jelasnya.
Menurutnya, peserta pelatihan berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian baru pertama kali belajar menyembelih, sementara sebagian lainnya sudah terbiasa menyembelih hewan di rumah, namun belum memahami dasar-dasar syariat yang benar.
“Ada peserta yang memang baru belajar, ada juga yang selama ini sudah biasa menyembelih di rumah, tetapi hanya berdasarkan kebiasaan tanpa mengetahui teori dan ketentuan syariatnya. Melalui pelatihan ini kami berharap masyarakat semakin memahami tata cara penyembelihan halal yang benar,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta, Aang Siswandi, mengaku pelatihan tersebut memberikan banyak pengetahuan baru mengenai hukum dan teknik penyembelihan sesuai syariat Islam.
“Pertama, kita jadi mengetahui hukumnya. Dalam Islam ada aturan, ada rukun dan syarat penyembelihan. Selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu, hanya main potong saja. Padahal ada teknik memotong secara halal yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Guru sekolah tersebut mengatakan, materi yang diberikan tidak hanya membahas penyembelihan unggas, tetapi juga praktik penyembelihan kambing dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
Peserta diajarkan pentingnya menggunakan pisau yang tajam, membaca doa sebelum penyembelihan, serta memastikan saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah yang menjadi syarat penyembelihan benar-benar terputus agar proses berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.
“Kami juga belajar cara memotong kambing yang baik, bagaimana melipat kakinya, menggunakan pisau yang tajam, dan memastikan urat serta nadinya benar-benar terputus. Ternyata itu juga berpengaruh terhadap kualitas daging sehingga tidak menimbulkan bau,” katanya.
Ia menilai pelatihan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena tidak hanya mengajarkan keterampilan menyembelih, tetapi juga menanamkan pemahaman agama yang benar dalam proses penyediaan pangan halal.
“Banyak sekali manfaat yang kami dapatkan dari pelatihan ini. Pengetahuan seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya bisa menyembelih, tetapi juga memahami aturan agama dan teknik yang benar,” tuturnya.
Melalui pelatihan Juleha yang menjadi rangkaian Milad ke-51 MUI ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kompetensi sebagai juru sembelih halal sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang memenuhi ketentuan syariat Islam, aman dikonsumsi, berkualitas, serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat. (*)





