DPRD Serang Dalami Dugaan PT Kaishun Jadi Pemicu Banjir, Perusahaan Segera Dipanggil

DPRD Serang Dalami Dugaan PT Kaishun Jadi Pemicu Banjir, Perusahaan Segera Dipanggil
Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, sedang berbincang-bincang dengan pihak PT Kaishun Industries Indonesia, ketika melakukan kunjungan pada Jumat 24 Juli 2026. Foto : KomisiIVDPRDKabupatenSerang/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang akan memanggil manajemen PT Kaishun Industries Indonesia menyusul dugaan perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap melanda wilayah sekitar kawasan industri, khususnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

Rencana pemanggilan dilakukan setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menerima banyak keluhan dari warga yang mengaku sering terdampak banjir, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Bacaan Lainnya

Warga menduga banjir dipicu perubahan aliran air dan buruknya sistem drainase yang berkaitan dengan aktivitas PT Kaishun Industries Indonesia.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari masyarakat Desa Sentul beberapa pekan lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Jumat lalu.

“Masyarakat memprotes masalah kebanjiran yang diduga disebabkan oleh PT Kaishun. Makanya kami langsung sidak ke industrinya untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang terjadi,” kata Azwar Anas kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026.

Meski PT Kaishun Industries Indonesia berlokasi di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, DPRD menilai aktivitas perusahaan diduga berdampak pada perubahan aliran air hingga memicu genangan di wilayah Desa Sentul.

Namun, hasil sidak dinilai belum memuaskan. Menurut Anas, pihak perusahaan hanya diwakili oleh humas yang belum dapat menunjukkan data teknis maupun dokumen pendukung terkait perizinan dan sistem drainase.

“Yang menemui kami hanya humas. Hasilnya belum bisa menunjukkan data-data konkret. Kami beri waktu dua minggu untuk melengkapi seluruh dokumen, setelah itu akan kami panggil ke DPRD untuk menjelaskan secara rinci, mulai dari perizinan hingga sistem drainasenya,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Serang menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk menyudutkan perusahaan, melainkan memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami ingin ada solusi konkret. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada perbaikan, baik dari sisi infrastruktur drainase maupun tata kelola lingkungannya. Setelah pemanggilan nanti, kami juga akan kembali meninjau lokasi perusahaan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait