TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Praktik produksi uang palsu (upal) yang diduga telah berjalan sejak 2025 akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, dan menyita uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta beserta mesin dan perlengkapan produksinya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial WW (32). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono dalam keterangannya Senin 13 Juli 2026.
WW ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, dan berbagai peralatan lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000,” ujar Prapto.
Kepada penyidik, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Selanjutnya, ia menyelesaikan sendiri proses produksi, mulai dari memasang pita pengaman, menyatukan lembar uang menggunakan lem semprot, memberi lapisan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram.
Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik pembuatan uang palsu itu telah dijalankan sejak 2025. Penyidik kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya. (*)











