Enam Aset Stadion Mini di Kabupaten Tangerang Ditargetkan Bersertifikat Tahun Ini

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan enam aset stadion mini di enam kecamatan yang telah melalui proses pengukuran dapat memperoleh sertifikat pada tahun 2026. Sementara masih ada empat aset stadion mini lainnya masih dalam tahap identifikasi dan persiapan pengukuran.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, terutama setelah mendapat dorongan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Dari 10 stadion yang dipertanyakan dalam RDP, enam aset sudah selesai pengukuran. Empat lainnya masih dalam tahap identifikasi untuk persiapan pengukuran. Yang enam ini kami dorong secepatnya masuk proses balik nama atau penerbitan sertifikat,” kata Aron saat diwawancarai Banten Ekspres, Rabu 8 Juli 2026.

Aron menuturkan, enam aset tersebut memiliki peluang besar untuk diselesaikan tahun ini karena telah melewati salah satu tahapan terpenting, yakni pengukuran lahan. Saat ini BPKAD tinggal melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya berharap yang enam ini bisa selesai tahun ini. Karena sudah diukur, prosesnya tinggal melengkapi administrasi sedikit, kemudian didaftarkan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu, empat aset stadion lainnya diperkirakan belum dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun ini. Hal itu karena proses pengukuran belum dilakukan sehingga masih membutuhkan identifikasi batas dan luas lahan.

“Yang empat kemungkinan tahun ini baru proses pengukuran. Setelah batas-batasnya jelas, baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kemungkinan sisanya berlanjut tahun depan,” jelasnya.

Aron menuturkan, proses sertifikasi aset pemerintah tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen internal, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan dari BPN. Salah satunya adalah kelengkapan data pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang akan disertifikatkan.

“Persyaratan administrasi harus lengkap, termasuk identitas pemilik tanah yang berbatasan. Itu menjadi salah satu syarat dari BPN sehingga perlu koordinasi dengan banyak pihak,” katanya.

Selain itu, BPKAD juga harus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) sebagai perangkat daerah yang sebelumnya melakukan pengadaan lahan. Menurut Aron, proses sertifikasi merupakan lanjutan dari pengadaan aset sehingga dokumen yang masih kurang harus dilengkapi sebelum diajukan ke BPN.

“Kami terus berproses. Arahan dari DPRD juga jelas, percepatan sertifikasi aset harus dilakukan, khususnya untuk 10 stadion ini. Mudah-mudahan enam aset yang sudah siap dapat diselesaikan tahun ini,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Dani mukarom

 

Pos terkait