PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Laporan warga melalui layanan Polisi 110 menjadi pintu awal penanganan persoalan sosial di Jalan TPU Parakan, RT 003/RW 008, Kecamatan Pamulang, Selasa, 20 Oktober 2026.
Polsek Pamulang, Polres Tangsel langsung menindaklanjuti laporan mengenai seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaporkan bertingkah laku meresahkan warga di lokasi tersebut.
Personel piket fungsi yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) AKP M. Agil Sachril mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB untuk memeriksa situasi sekaligus berkoordinasi dengan pihak lingkungan.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, di lokasi anggotanya menemui pelapor dan ketua RT setempat untuk mengumpulkan informasi serta membahas langkah penanganan yang diperlukan.
“Tidak berhenti pada pengecekan, anggota saya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tangsel agar orang yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan perawatan sesuai kebutuhannya,” ujarnya dalam keterangannya.
Galuh berharap, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa.
Setiap laporan yang masuk melalui layanan Polisi 110 menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi di lapangan.
“Persoalan sosial yang berpotensi memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pengurus lingkungan, serta instansi terkait,” tambahnya.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Setelah pengecekan dan koordinasi dilakukan, situasi di Jalan TPU Parakan dilaporkan aman dan kondusif,” tuturnya. (*)











