SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel memberikan waktu tiga hari kerja kepada pengelola Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas kompensasi bagi warga yang terdampak kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada air bersih.
Kontaminasi tersebut dilaporkan berdampak pada sekitar 170 warga yang mengalami diare. Pemkot Tangsel meminta pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan dan dampak lainnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pemberian waktu tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan warga dan pengelola Serpong Lagoon, serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangsel.
“Hari ini kita sudah pada tahap diskusi teknis terkait penanganan dan penyediaan air bersih di lingkungan warga Serpong Lagoon,” ujarnya kepada wartawan sesuai rapat memimpin rapat kasus pencemaran air di perumahan Serpong Lagoon di Kantor DCKTR, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pilar menambahkan, selama ini penyediaan air bersih di perumahan tersebut dikelola pihak perusahaan. Namun, kontaminasi bakteri E. coli pada air yang digunakan warga menimbulkan persoalan kesehatan.
Menurutnya, warga berhak menyampaikan tuntutan kompensasi kepada pengelola atas kerugian yang dialami. Hal itu mengacu pada prinsip perlindungan konsumen yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas produk atau jasa yang disediakan.
Pihaknya meminta pengelola segera melakukan pembahasan internal untuk menentukan bentuk kompensasi yang dapat diberikan. Warga juga diminta merinci kerugian yang dialami agar dapat difasilitasi dalam pembahasan bersama perusahaan.
“Saya memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak pengelola untuk melakukan rapat. Silakan dibahas kompensasi apa saja yang bisa diberikan. Warga juga diminta menyampaikan kerugiannya, nanti kita jembatani supaya ada solusi bersama,” tambahnya.
Kompensasi yang dibahas dapat berupa penggantian biaya kesehatan maupun bentuk ganti rugi lainnya sesuai dengan hasil pembahasan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, warga dapat mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
“Terlebih, selama ini warga membayar layanan air bersih yang disediakan perusahaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel masih melakukan pemantauan kualitas air melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, kadar E. coli pada sejumlah sampel air di rumah warga masih ditemukan tinggi, meskipun pihak pengelola disebut telah menyampaikan hasil pengujian dengan kadar nol.
Perbedaan hasil tersebut masih perlu ditelusuri. Kontaminasi diduga dapat berkaitan dengan sumber air, sistem instalasi, maupun kebocoran pada jaringan perpipaan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan perbaikan permanen agar air yang disalurkan kepada warga memenuhi standar kualitas untuk konsumsi.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Tangsel juga mendorong pembahasan kerja sama antara pengelola Serpong Lagoon dan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) untuk penyediaan air bersih melalui jaringan perpipaan.
Menurutnya, pembahasan dengan Perseroda tersebut mulai menemukan titik temu. Kerja sama itu diharapkan dapat mengalihkan penyediaan air ke sistem yang memenuhi standar kualitas, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Sudah ada titik temu dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan nota kesepahaman atau MoU. Tinggal dibahas skema investasinya seperti apa,” tuturnya.
Sementara itu, Pemkot Tangsel telah menyalurkan sekitar 20 ribu liter air bersih untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama persoalan tersebut ditangani. Meski demikian, pemerintah menegaskan tanggung jawab utama penyediaan air bersih sementara tetap berada pada perusahaan yang selama ini memberikan layanan berbayar kepada warga.
Pemkot akan terus melakukan pengawasan kualitas air bersama dinas terkait untuk memastikan air yang diberikan aman digunakan.
Pemkot berharap penyelesaian kompensasi dan perbaikan sistem penyediaan air bersih dapat berjalan beriringan, sehingga kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, sumlah warga Perumahan Serpong Lagoon yang terdampak dugaan kontaminasi bakteri pada air bersih terus bertambah. Data terbaru mencatat total 176 warga mengalami gangguan kesehatan, termasuk diare dan muntaber.
Dalam sepekan terakhir, dilaporkan terdapat penambahan sekitar 30 kasus baru. Hingga laporan terbaru, dua pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, masing-masing seorang balita dan seorang remaja.
Kondisi tersebut membuat warga masih harus mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Sebagian warga memilih membeli air galon, sementara lainnya mengandalkan bantuan pasokan air bersih dari Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Salah seorang perwakilan warga bernama Arnis mengatakan, kebutuhan air untuk satu rumah tangga bisa mencapai belasan hingga puluhan galon per hari. Harga air galon yang dibeli warga berkisar Rp22 ribu per galon, bergantung pada mereknya.
“Kalau secara mandiri, kita beli sendiri. Ada satu rumah yang bisa membeli 10 galon per hari untuk kebutuhan harian. Kalau dihitung, biayanya bisa sekitar Rp200 ribu sehari,” ujarnya.
Selain membeli sendiri, warga mendapatkan bantuan air bersih gratis dari Pemkot Tangsel. Pengelola instalasi pengolahan air (WTP) juga disebut mulai menyalurkan pasokan, meski sejauh ini baru dilakukan dua kali pengiriman.
Menurut warga, komunikasi dari pihak pengelola saat ini masih sebatas langkah penanganan jangka pendek, seperti pembilasan jaringan atau flushing untuk menjernihkan air yang disalurkan.
“Sementara itu, rencana penanganan jangka panjang belum disampaikan secara terperinci kepada warga,” tambahnya.
Di tengah kondisi tersebut, warga juga menunggu kepastian kompensasi atas kerugian yang dialami, termasuk biaya pembelian air bersih dan pengobatan anggota keluarga yang sakit.
Arnis menyebut, mereka tengah mendata kerugian untuk diajukan kepada pihak perusahaan. Sebelumnya, pengelola telah diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk membahas kompensasi dan menyampaikan langkah penyelesaian.
Apabila tidak ada respons yang jelas, warga berharap DPRD Kota Tangsel kembali memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan. “Warga juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila hak mereka sebagai konsumen tidak dipenuhi,” jelasnya.
Di sisi lain, solusi jangka panjang mulai dibahas melalui rencana pengambilalihan pengelolaan penyediaan air oleh Perseroda PITS dengan dukungan kerja sama jaringan perpipaan bersama Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Rencana itu diharapkan dapat menjamin ketersediaan air bersih sekaligus memperbaiki sistem pembuangan air melalui septic tank. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan teknis dan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.
Warga berharap rencana tersebut dapat direalisasikan dalam tiga bulan ke depan agar persoalan air bersih tidak terus berlarut-larut.
Sambil menunggu solusi permanen, warga masih mengandalkan bantuan pemerintah dan pembelian air secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka berharap pengelola segera memberikan kepastian terkait kompensasi serta jadwal perbaikan menyeluruh terhadap sistem penyediaan air di lingkungan perumahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Alin Hendalin Mahdaniar mengatakan, hingga 20 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, jumlah penderita yang tercatat mencapai 176 orang sejak laporan pertama diterima pada 7 Oktober 2026.
“Dari total tersebut, sebanyak 146 penderita merupakan anak-anak dan 30 lainnya orang dewasa. Saat ini, tidak ada penderita yang masih menjalani perawatan inap. Namun, satu orang masih menjalani rawat jalan berdasarkan data terakhir,” ujarnya.
Alin menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus melalui laporan masyarakat dan kader kesehatan. Koordinasi dengan rumah sakit juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya penambahan penderita.
Selain itu, penyelidikan epidemiologi masih berlangsung untuk menelusuri sumber penularan. Pemeriksaan kualitas air turut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi faktor yang berpotensi menyebabkan munculnya kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 sampel pada pengambilan sampel kedua, ditemukan adanya kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli). Bakteri tersebut dapat menjadi indikator pencemaran, terutama pada air yang tidak memenuhi standar kebersihan.
“Meski demikian, temuan kontaminasi tersebut masih perlu dikaitkan dengan hasil penyelidikan epidemiologi untuk memastikan hubungannya dengan kasus yang terjadi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penetapan kejadian luar biasa (KLB), Dinkes menyebut kondisi tersebut masih dalam tahap pemantauan dan dinilai memiliki potensi. Penetapan KLB perlu mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk pola penyebaran kasus dan wilayah terdampak.
Dinkes pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau kondisi penderita sekaligus menelusuri kemungkinan sumber pencemaran. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersihan makanan dan air yang dikonsumsi serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada gangguan pencernaan. (*)











