SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan pemisahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD). Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan penataan kelembagaan serta rekomendasi Pemerintah Provinsi Banten.
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, usulan pemisahan dinas itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang.
“Berdasarkan hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan perlu dipisahkan menjadi perangkat daerah tersendiri sesuai dengan bidang urusan masing-masing,” kata Agis, Rabu (21/10).
Agis menjelaskan, penataan kelembagaan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, karakteristik dan potensi Kota Serang, serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Melalui usulan tersebut, Pemkot Serang merencanakan pembentukan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B. Pemisahan ini diharapkan membuat pelaksanaan urusan pemerintahan di masing-masing bidang lebih terfokus.
Dari sisi regulasi, usulan tersebut juga menindaklanjuti Surat Gubernur Banten Nomor B.00.8.1/939/Setda/2026 tentang rekomendasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Serang.
Selain itu, Pemkot Serang mengusulkan perubahan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketentuan tersebut mengamanatkan penyesuaian organisasi dan tata kerja BPBD yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 paling lama satu tahun sejak Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 berlaku.
Agis mengatakan, penataan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah,” ujarnya.
Raperda tersebut merupakan usulan Wali Kota Serang di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pemkot Serang berharap rancangan regulasi itu dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama DPRD Kota Serang. (*)










