Dindikbud Kota Serang Ancam Copot Kepala Sekolah yang Paksa Orang Tua Beli Seragam

Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru, termasuk mengarahkan maupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah.

Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 134.1728/Dikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya bagi Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan transparan serta bebas dari pungutan yang berpotensi membebani masyarakat.

Menurutnya, setelah peserta didik dinyatakan lolos seleksi SPMB, sekolah tidak lagi memiliki kewenangan meminta pembayaran dalam bentuk apa pun kepada orang tua maupun wali murid.

“Seluruh sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan sudah kami instruksikan agar tidak melakukan pungutan kepada siswa baru. Setelah diterima, tidak boleh ada lagi biaya apa pun yang dibebankan kepada orang tua,” ujar Ahmad Nuri di Gedung Setda Kota Serang, Rabu Juli 2026.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak memanfaatkan rapat komite sebagai sarana untuk menghimpun iuran dari wali murid. Menurutnya, setiap kebijakan yang mengarah pada pungutan wajib dihentikan.

Selain persoalan biaya, Dindikbud turut melarang sekolah menjual ataupun mengoordinasikan pembelian seragam kepada siswa baru. Pemerintah Kota Serang hanya memberikan bantuan seragam nasional, yakni seragam merah putih bagi siswa SD dan biru putih untuk siswa SMP.

Sementara itu, kebutuhan seragam lain seperti pramuka, batik, maupun pakaian olahraga menjadi tanggung jawab orang tua yang dapat dibeli secara mandiri di toko mana pun.

“Kami tidak mengizinkan sekolah memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu atau menentukan harga sendiri. Orang tua bebas memilih tempat membeli sesuai kemampuan dan harga yang berlaku di pasaran,” katanya.

Ahmad Nuri menambahkan, koperasi sekolah tetap dapat menyediakan seragam. Namun, sekolah maupun komite tidak diperbolehkan mengumpulkan uang secara kolektif ataupun mewajibkan seluruh wali murid membeli melalui koperasi tersebut.

Menurutnya, kebebasan memilih tempat pembelian harus tetap diberikan kepada masyarakat tanpa adanya tekanan maupun kewajiban dari pihak sekolah.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Dindikbud menerima informasi adanya rapat komite di salah satu sekolah yang membahas pengadaan seragam dengan besaran biaya tertentu. Pemerintah Kota Serang tidak ingin praktik serupa terus terjadi karena dinilai dapat memberatkan orang tua siswa.

Dindikbud pun menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang mengabaikan aturan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencopotan dari jabatan apabila pelanggaran tetap dilakukan.

“Kalau masih melanggar akan kami berikan peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, kepala sekolah bisa dimutasi bahkan dicopot dari jabatannya,” tegas Ahmad Nuri.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang dan Sekretaris Daerah yang wajib dipatuhi seluruh sekolah negeri di Kota Serang. Langkah itu diambil agar proses tahun ajaran baru berlangsung lebih tertib, transparan, serta tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua peserta didik. (*)

Reporter: Aldi

Pos terkait