Benyamin Targetkan PSEL Cipeucang Beroperasi 2028, Lahan 2,5 Hektare Masih Dibebaskan

Sejumlah eksavator menata sampah di TPA Cipeucang, Serpong. Miladi Ahmad/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel terus mempercepat rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong. Saat ini, proses pengadaan lahan dan penyesuaian skema kerja sama dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar proyek strategis tersebut dapat segera dimulai.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di Jakarta bersama sejumlah pihak, termasuk Danantara dan kementerian terkait, untuk membahas kelanjutan proyek PSEL.
Menurutnya, Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang sebelumnya telah ditetapkan akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 sehingga proses pembangunan tidak perlu dimulai dari awal.

Bacaan Lainnya

“BUP yang lama akan bertransformasi mengikuti Perpres 109. Jadi tidak lagi mengulang proses dari awal, melainkan melanjutkan sesuai ketentuan yang baru,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 30 Juni 2026.

Bemyamin menambahkan, surat penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan diakhiri secara administratif sebelum dilanjutkan dengan mekanisme baru berdasarkan Perpres tersebut. Dengan demikian, proyek dapat segera memasuki tahap pelaksanaan.

Ia menargetkan proses penunjukan BUP dapat rampung pada 2027 sehingga pembangunan fisik atau groundbreaking bisa segera dilakukan. Sementara operasional PSEL ditargetkan dimulai pada 2028.

“Diharapkan tahun 2027 sudah bisa dilakukan groundbreaking dan tahun 2028 fasilitas ini mulai beroperasi,” tambahnya.

Benyamin mengaku, Pemkot Tangsel masih menyelesaikan pengadaan lahan seluas 2,5 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan total sekitar 7 hektare yang meliputi 5 hektare untuk pembangunan pabrik PSEL dan 2 hektare untuk area fly ash bottom ash (FABA) atau lokasi penampungan residu.

“Prosesnya sekarang masih tahap penetapan lokasi. Setelah itu dilakukan appraisal oleh lembaga independen, kemudian baru disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk mendukung pembebasan lahan tersebut, Pemkot Tangsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp140 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema yang digunakan dalam proyek PSEL Tangsel berbeda dengan daerah lain karena telah memiliki BUP sejak sebelumnya, meski belum memiliki aset yang digunakan.

Oleh sebab itu, proyek dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109 tanpa harus mengulang seluruh tahapan lelang dari awal. “Skema ini juga diterapkan di Palembang. Jadi prosesnya dapat langsung dilanjutkan sesuai ketentuan dalam Perpres,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan Danantara sebagai bagian dari proses evaluasi proyek yang masuk dalam skema peralihan penanganan sampah nasional.

Proses penilaian tersebut menjadi tahapan krusial karena akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk skema pembiayaan dan percepatan pelaksanaan proyek. “Proses due diligence saat ini masih berlangsung dan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, status sebagai daerah yang masuk dalam kategori peralihan membuat proyek PSEL Cipeucang mendapat perlakuan berbeda dibandingkan sejumlah proyek pengolahan sampah lain yang masih berada dalam tahap perencanaan awal.

Posisi tersebut dinilai menjadi peluang bagi Kota Tangsel untuk memperoleh percepatan proses dibanding daerah yang masuk dalam gelombang berikutnya. “Sebagai tindak lanjut dari proses evaluasi yang sedang berjalan, Pemkot Tangsel dijadwalkan mengikuti pertemuan tripartit bersama Danantara dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan hadir bersama Badan Usaha Pelaksana (BUP) selaku konsorsium pengembang proyek. Pertemuan itu akan menjadi ruang pembahasan terhadap hasil awal uji tuntas yang telah dilakukan.

“Berbagai catatan yang muncul dari proses evaluasi akan dipetakan untuk mengetahui kebutuhan penyesuaian, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun aspek pembiayaan proyek ke depan,” tuturnya. (*)

Reporter : Tri Budi

Pos terkait