LEGOK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Persoalan sengketa lahan di Kecamatan Legok kembali mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kecamatan Legok menegaskan setiap pihak yang mengklaim kepemilikan tanah harus mampu menunjukkan bukti fisik dan yuridis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Camat Legok, Yusuf Fachroji mengatakan, pembahasan lanjutan terkait pengaduan tersebut telah dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Erwiyanto dan rekan-rekannya kepada Itjen Kemendagri.
Dikatakan Yusuf, pertemuan serupa sebenarnya sudah digelar pada 4 Juni 2026 di ruang rapat Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri. Namun, saat itu belum ditemukan titik temu terkait dugaan hambatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
“Pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Kemendagri. Yang dibahas terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelayanan desa yang tidak diberikan,” kata Yusuf, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah desa sebenarnya telah memberikan sejumlah klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis terkait alasan pelayanan yang diminta pemohon belum dapat diproses.
Persoalan tersebut, lanjut Yusuf, berkaitan dengan klaim atas sebidang tanah yang didasarkan pada dokumen Letter C. Namun, lahan yang dimaksud ternyata tidak hanya diklaim oleh satu pihak.
“Letter C yang diklaim ini ternyata diklaim oleh banyak pihak. Informasi dari desa ada sekitar lima pihak yang mengaku memiliki hak atas objek yang sama. Ada yang mengadu ke Itjen Kemendagri, ada yang bertanya ke BPN, ada juga yang menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Karena banyaknya pihak yang mengklaim, Yusuf mengatakan, pemerintah kecamatan maupun desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penentuan hak kepemilikan harus mengacu pada aturan pertanahan dan dibuktikan melalui data yuridis serta data fisik.
Ia menjelaskan, data yuridis dapat berupa Letter C, SPPT, IPEDA, maupun riwayat perolehan tanah. Sementara data fisik harus menunjukkan penguasaan dan pemahaman terhadap lokasi tanah, batas-batas bidang, hingga kondisi objek yang diklaim.
“Kalau seseorang ingin membuktikan kepemilikannya, tidak cukup hanya membawa dokumen. Harus ada data fisik dan data yuridis yang bisa dibuktikan. Itu yang menjadi dasar dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Yusuf mengungkapkan, hingga saat ini pihak pengadu baru menunjukkan dokumen-dokumen yuridis. Sementara pembuktian fisik atas lahan yang diklaim belum ditunjukkan secara jelas.
“Baru data yuridis yang disampaikan. Itu pun bukan kapasitas kami untuk menilai keabsahannya. Nantinya ada lembaga yang berwenang seperti BPN atau mekanisme hukum yang akan menilai,” katanya.
Meski sengketa masih berlangsung, Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh berbagai klaim yang berkembang.
“Saya berharap masyarakat tetap tenang. Kalau memang memiliki data yuridis, data fisik, dan menguasai objek yang dimaksud, silakan dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya. (*)











