Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus Sudah Inkrah

Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 25 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara dengan jenis tindak pidana yang beragam. “Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perkara yang paling mendominasi,” katanya kepada media.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 154 gram, ganja sekitar 5,7 kilogram, 15 butir ekstasi, serta ribuan obat-obatan seperti tramadol sebanyak 3.723 butir dan hexymer mencapai 17.455 butir. Selain itu, turut dimusnahkan trihex, alprazolam, dan riklona.

Kata Eko, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa 25 telepon genggam serta puluhan barang dari berbagai perkara, seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, hingga sejumlah barang lain dengan total keseluruhan mencapai 91 item.

“Ada dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek juga ikut dimusnahkan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan alat penghancur, sedangkan ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata api serta senjata tajam, dilakukan perusakan menggunakan alat pemotong dan pengelasan agar tidak dapat digunakan kembali.

Eko menegaskan bahwa proses pemusnahan merupakan bagian dari tugas kejaksaan setelah seluruh tahapan hukum dinyatakan selesai. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.(*)

Pos terkait