SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Pada 29 Juni 2026 mendatang, rancangan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten sebelum diajukan ke DPRD Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, tahapan harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan revisi perda dapat segera dibahas bersama legislatif.
“Pada 29 Juni nanti kami akan mengikuti rapat harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Banten. Ini bagian dari percepatan agar revisi Perda PUK bisa segera disampaikan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas,” kata Budi, saat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Rabu 24 Juni 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi perda tersebut adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha hiburan malam. Pemkot Serang menginginkan adanya hukuman yang lebih tegas agar memberikan efek jera.
Menurut Budi, besaran denda yang diusulkan dalam revisi perda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Namun, usulan tersebut masih harus melalui proses kajian hukum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Tetapi semuanya harus dikaji terlebih dahulu agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam perda.
Setelah harmonisasi selesai dan memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten, rancangan perda tersebut akan diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas hingga tahap persetujuan dalam rapat paripurna.
Budi menilai revisi Perda PUK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan sekaligus mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran minuman keras dan aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali.
“Jangan sampai ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa pengawasan dan berdampak pada meningkatnya gangguan ketertiban maupun kenakalan remaja akibat konsumsi minuman keras,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar memastikan pihaknya akan mendampingi proses harmonisasi agar substansi aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan, memperkuat substansi, serta memastikan rumusan perda memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah agar setiap tahapan pembahasan berjalan baik. Tujuannya agar perda yang dihasilkan dapat dilaksanakan, memberikan manfaat, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Pagar. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










