TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melakukan harmonisasi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian tersebut diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, perubahan regulasi di tingkat pusat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbarui aturan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.
“Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan substansi Raperda Desa sejalan dengan regulasi terbaru. Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Yayat, Selasa 9 Juni 2026.
Ia mengatakan, forum harmonisasi juga menjadi sarana untuk menyempurnakan materi muatan Raperda agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi sekaligus tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan desa di Kabupaten Tangerang.
Dalam pembahasan tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Raperda. Masukan tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hasil harmonisasi juga merekomendasikan agar Raperda tentang Desa dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang.
Yayat menuturkan, revisi Perda Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Dengan penyesuaian regulasi ini, desa-desa di Kabupaten Tangerang diharapkan semakin mandiri, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di masa mendatang, ” ucapnya. (*)











