Maraknya Debt Collector Ilegal Resahkan Warga, Polsek Kelapa Dua Imbau Masyarakat Berani Melapor

Anggota Polsek Kelapa Dua saat melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi wilayah aman terkendali. Randy/Bantenekspres.co.id

 

KELAPADUA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Maraknya aksi debt collector (DC) ilegal di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, membuat masyarakat semakin resah. Pasalnya, sejumlah warga yang merasa kendaraan miliknya tidak bermasalah mengaku tetap mendapat intimidasi hingga upaya penarikan paksa di jalan oleh oknum DC.

Bacaan Lainnya

Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan langsung oleh masyarakat ke Polsek Kelapa Dua. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dihentikan di jalan dan dipaksa menyerahkan kendaraan dengan alasan tunggakan kredit, padahal kendaraan yang dimiliki tidak dalam kondisi bermasalah.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Penarikan kendaraan di jalan secara paksa itu tidak dibenarkan. Ada aturan dan mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Kalau ada masyarakat yang mengalami intimidasi atau upaya penarikan kendaraan secara paksa, segera laporkan ke Polsek Kelapa Dua agar kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada Bantenekspres.co.id, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut menghadapi oknum debt collector yang bertindak di luar aturan hukum. Ia memastikan jajaran Polsek Kelapa Dua akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban intimidasi maupun penarikan kendaraan secara ilegal.

“Kami meminta masyarakat jangan takut. Jika menemukan atau mengalami langsung tindakan debt collector ilegal, segera dokumentasikan dan laporkan. Kami siap menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” paparnya.

Rokhmatulloh menjelaskan, pihak kepolisian terus melakukan monitoring di lapangan guna mencegah aksi-aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan. Patroli rutin juga terus ditingkatkan di sejumlah titik rawan di wilayah Kelapa Dua.

“Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan pengawasan di lapangan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penarikan kendaraan secara paksa yang merugikan masyarakat,” katanya.

Selain melakukan patroli, Polsek Kelapa Dua juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap debt collector yang dicurigai meresahkan warga. Pemeriksaan dilakukan mulai dari identitas, surat tugas, hingga legalitas kendaraan yang menjadi objek penarikan.

“Setiap debt collector yang kami temukan di lapangan akan kami periksa. Mulai dari surat tugas, identitas perusahaan leasing, hingga dokumen kendaraan yang hendak ditarik. Kalau ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu akan kami tindak,” jelasnya.

Ia menambahkan, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan di jalan tanpa adanya prosedur hukum yang jelas. Apalagi jika dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan terhadap pemilik kendaraan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector. Semua ada aturan hukumnya. Kalau memang ada permasalahan kredit kendaraan, harus diselesaikan sesuai mekanisme dan bukan dengan cara-cara intimidatif di jalan,” ungkapnya.

Pihak Polsek Kelapa Dua juga mengimbau perusahaan leasing agar memastikan pihak ketiga atau debt collector yang digunakan bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan. Jangan sampai tindakan debt collector justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait