SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan perumahan Kota Serang dinilai masih belum memadai. Hingga kini, jumlah lahan makam yang sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah masih jauh dibanding jumlah perumahan yang terus bertambah.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang mencatat, dari total 256 perumahan yang ada, baru 71 TPU yang resmi diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Kabid Pertanahan Perkim Kota Serang, Iin Maya mengatakan, belum maksimalnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi penyebab utama minimnya TPU di lingkungan perumahan.
“Yang sudah menjadi aset pemerintah baru 71 TPU. Jumlah itu masih sangat sedikit dibanding total perumahan yang ada di Kota Serang,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU masih menanggung pengelolaan lahan pemakaman secara mandiri. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan fasilitas pemakaman yang dekat dan layak.
Menurut Iin, permohonan penyediaan TPU dari masyarakat masih terus bermunculan, terutama dari wilayah perumahan yang belum memiliki lahan makam sendiri. Salah satu usulan sempat datang dari warga Perumahan Bumi Sejahtera.
Menanggapi hal itu, Perkim melakukan koordinasi dengan pihak pengembang agar segera menyediakan area khusus pemakaman bagi warga sekitar.
“Beberapa pengembang sudah mulai menyiapkan lahannya. Ada yang menyediakan sekitar 1.000 meter persegi dan sekarang masih proses penataan akses jalan serta pembatas area,” katanya.
Selain persoalan administrasi penyerahan aset, pemerintah juga menghadapi kendala kondisi lahan. Sejumlah lokasi yang diusulkan warga berada di kawasan berbukit dan sulit dijangkau kendaraan.
Ia mencontohkan, beberapa titik di wilayah Cilowong masih dipenuhi semak belukar dengan akses jalan yang belum memadai sehingga memerlukan penanganan tambahan sebelum difungsikan sebagai TPU.
Meski begitu, Pemkot Serang tetap melakukan penataan secara bertahap terhadap lahan pemakaman yang sudah tersedia. Dalam kurun 2024 hingga 2025, penanganan baru dilakukan di TPU Arkasamboja, wilayah Cimoyang, Kecamatan Taktakan.
Perkim juga memastikan pemeliharaan TPU milik pemerintah tetap dilakukan rutin melalui kegiatan pembersihan dan perawatan area makam.
Ke depan, Pemkot Serang akan terus mendorong pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, termasuk fasilitas pemakaman, guna memenuhi kebutuhan warga di kawasan perumahan. (*)










