TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO ID – Implementasi otonomi daerah (Otda) di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius, terutama terkait ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo saat dibubungi, Selasa 28 April 2026.
Arief menyoroti, semangat desentralisasi yang lahir pasca-reformasi kini mengalami pergeseran, terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurutnya, regulasi tersebut secara perlahan menarik kembali sebagian kewenangan pemerintah daerah ke tingkat pusat, termasuk dalam urusan perizinan.
Salah satu poin krusial, kata Arief, yaitu kebijakan pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kebijakan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap postur anggaran daerah.
“Dengan kebijakan pemangkasan TKD ini, fiskal daerah pasti terdampak. Apalagi daerah lain yang APBD nya kecil. Sisi minusnya, kita terpaksa memangkas belanja daerah. Sebagai contoh, jika belanja sebelumnya mencapai 6 triliun dan turun menjadi 5,5 triliun,” beber Arief.
“Tentu ini memiliki konsekuensi terhadap kualitas layanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Menurutnya, pembatasan kategori pendapatan daerah atau close loop list membuat daerah sulit bermanuver. Saat ini, daerah hanya diberikan kewenangan terbatas untuk menghimpun pendapatan seperti PBB, BPHTB, serta pajak dan retribusi daerah, sementara potensi besar seperti daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam seperti migas dan tambang ditarik sepenuhnya ke pusat.
Meski menghadapi tekanan pemangkasan dana transfer, Arief memberikan catatan positif khususnya bagi Kota Tangerang. Ia menyebutkan adanya tren perbaikan pada derajat desentralisasi kemandirian fiskal di kota tersebut.
“Kota Tangerang Alhamdulillah sudah melampaui 50 persen porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya terhadap keseluruhan pendapatan daerah. Ada tren perbaikan tingkat desentralisasi fiskal yang signifikan untuk memastikan daya dukung kemandirian fiskal dalam jangka panjang,” jelasnya.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis bahwa kenaikan persentase PAD ini juga dipicu oleh menurunnya jumlah dana transfer dari pusat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya disiplin fiskal dan optimalisasi PAD untuk menutupi celah kebocoran pendapatan.
Ia berharap, pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan presiden, tetap konsisten pada spirit pemberdayaan daerah yang pernah digaungkan oleh tokoh-tokoh ekonomi bangsa.
“Harapan saya sebagai legislator, perlu ada peninjauan kembali daftar kategori penghimpunan PAD. Jika potensi pendapatan yang ada di daerah bisa ditambah list-nya dan dikelola langsung oleh daerah tanpa harus ke pusat terlebih dahulu, maka kemandirian daerah akan lebih cepat terwujud,” pungkasnya.(*)









