CISAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua pemuda berinisial F.H (25) dan M.R (19) diamankan anggota Polsek Cisauk karena terlibat peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu pada 22 April 2026 lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
“Dari lokasi ini anggota saya mengamankan dua tersangka berikut berbagai macam obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan pengakuan, obat-obatan tersebut dijual dengan sistem COD kepada pembeli,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah yang dicurigai.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 129 butir Tramadol, 71 butir Trihexyphenidyl, 32 butir Calmlet, 284 butir Eximer, 37 butir Rexlona, 36 butir Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dhady mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
“Segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)









