Aliran Air Diputus Sepihak, Warga Ayodya Minta Perlindungan DPRD Kota Tangerang

Aliran Air Diputus Sepihak, Warga Ayodya Minta Perlindungan DPRD Kota Tangerang 
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar RDP terkait pemutusan sepihak jaringan Ari bersih di lingkungan warga perumahan Ayodya, Kecamatan Tangerang Jumat, 12 Juni 2026. Foto Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga Perumahan Ayodya yang tergabung dalam RW 08, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, kecewa atas sikap manajemen perumahan Ayodya, RW 08,Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Warga dari tiga RT ini kecewa lantaran pihak menajemen memutus jaringan air bersih di lingkungan perumahan tersebut.

Ketua RW 08, Haridoyo mengungkapkan, pihaknya sudah kali kedua mengadukan nasibnya ke pihak DPRD Kota Tangerang, terkait pemutusan jaringan air milik PDAM Tirta Benteng. Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) pihak manajemen Ayodya kerap mangkir.

Bacaan Lainnya

Menurut, Haridoyo, persoalan pemutusan jaringan air bersih tersebut sejatinya bukan hal baru. Praktik tersebut dinilai sudah berlangsung lama dan terjadi berulang kali sejak warga mulai menempati perumahan pada tahun 2020 lalu.

“Ini sudah terjadi lama dan berulang-ulang sejak 2020. Kenapa baru mencuat sekarang? Karena warga baru mulai terbuka setelah lembaga RT dan RW resmi terbentuk sekitar satu tahun lalu, tepatnya Mei 2025. Sejak ada forum RT/RW, warga baru sadar banyak kekurangan dan kejanggalan yang terjadi,” ungkap Haridoyo usai RDP di Gedung DPRD, yang digelardi ruang Badan Anggaran, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, selama ini administrasi pembayaran warga sebenarnya berjalan dengan lancar. Namun, minimnya komunikasi antar-tetangga di masa lalu membuat warga tidak menyadari adanya indikasi kecurangan yang dilakukan sepihak oleh pengembang, termasuk dalam Nota Kesepahaman (MoU) awal yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.

“Setelah warga saling berkomunikasi, baru ketahuan ada yang membayar air lebih mahal, bahkan sampai Rp3 juta. Penetapan tarif juga dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah dengan warga,” jelasnya.

Selain tarif air, kata Haridoyo, warga juga mempertanyakan komponen Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang selama ini ditarik oleh manajemen. Pihaknya menduga ada pungutan ilegal dalam komponen tersebut.

“Setahu kami, IPL itu tidak dikenakan PPN, tetapi manajemen menarik PPN kepada warga. Tadi kami tanyakan langsung ke bidang hukum di Dewan (DPRD), dan ternyata dikonfirmasi memang tidak ada PPN untuk IPL. Kalau begini, artinya itu curang atau bukan?” tegas Haridoyo.

Di tengah perjuangan warga menuntut haknya, kata Hardoyo, pihak manajemen Ayodya diduga membentuk kelompok tandingan yang mengatasnamakan perkumpulan warga Ayodya. Munculnya kelompok tersebut baru diketahui,  saat Hardoyo melihat surat edaran dari manajemen Ayodia yang memberikan ucapan selamat atas terbentuknya Perkumpulan warga Ayodia Kota Tangerang per tanggal 11 Juni 2026.  Anehnya, selaku pengurus RT/RW resmi yang diakui kelurahan, ia mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembentukan kelompok tersebut.

“Kami menanggapinya biasa saja, dinamika masyarakat itu wajar. Yang saya tahu anggotanya baru tiga orang. Saya tidak tahu maksud dan tujuannya. Menjadikan perkumpulan itu kan hak warga negara,” tuturnya.

Ia berharap, DPRD Kota Tangerang dapat memediasi dan memberikan solusi konkret agar manajemen perumahan bersikap transparan dan menghentikan intimidasi berupa pemutusan air.

“Harapan kami sederhana, kita ingin semuanya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi tindakan sepihak yang merugikan warga,” pungkas Haridoyo.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, RDP bersama warga Ayodya ini sudah dua kali dilaksanakan. Namun, pihak  manajemen Ayodya kerap Mangkir.

“Manajemen Ayodya tidak pernah hadir, alasan lagi alasan lagi. Mungkin dia salah sehingga takut hadir. Konon manajemen ini membuat aturan seenaknya sendiri,” ungkap.

Junadi menjelaskan, bahwa sumber air bersih di perumahan tersebut sebenarnya disuplai oleh PDAM Tirta Benteng. Namun, seluruh pengelolaan fasilitas dan infrastruktur pipa di dalam kawasan perumahan dipegang kendali oleh manajemen Ayodya. Hal inilah yang membuat posisi warga rentan ketika terjadi konflik dengan pengembang.

Untuk mengurai masalah ini, Komisi I telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari warga (pengadu), PDAM Tirta Benteng, Dinas Perkim, UPT, Camat, hingga Biro Hukum.

“Biro hukum tadi menyampaikan bahwa RT/RW ini memang masih ada ketergantungan dengan manajemen Ayodia. Makanya ketika haknya diputus dan dirugikan, mereka mengadu ke kami,” ujar Junadi politisi dari Partai Gerindra ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Al Anshory membeberkan akar permasalahan yang memicu pemutusan air bersih tersebut.

Dikatakan Agus, konflik bermula dari ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh pihak manajemen.  Warga mendapati adanya komponen pajak di dalam tagihan IPL mereka, namun pihak pengembang tidak pernah bisa menunjukkan bukti atau faktur pajaknya.

“Warga meminta faktur pajaknya kepada pengembang, tapi pengembang tidak menyerahkan itu. Jadi ada bentuk kekecewaan warga karena tidak ada keterbukaan dari pihak pengembang sejak awal. Akhirnya warga tidak mau membayar IPL, yang kemudian direspons manajemen dengan memutus aliran air bersih,” bebr  Agus.

Agus menambahkan, bahwa sejak tahun 2020 manajemen Ayodya bekerja sama dengan PDAM Tirta Benteng karena pengembang tidak memiliki tempat pengolahan air sendiri (intake). Dari kerja sama dengan BUMD tersebut, pihak Ayodya mendapatkan royalti sebesar 9 persen dari penjualan air. Secara prosedur, kerja sama tersebut dinilai sah karena payung hukumnya jelas.

Agus menandaskan, DPRD  tidak akan tinggal diam jika pihak manajemen terus-menerus menghindar dari permasalahan ini. Selain menjadwalkan RDP ketiga, DPRD juga membuka opsi untuk langsung turun ke lapangan.

“Nanti kita pastikan, kita akan cek. Kalau nanti RDP ketiga pihak manajemen datang, kita pertanyakan soal intake, IPAL, dan perizinannya. Tapi kalau mereka tidak datang juga, kita akan langsung sidak ke lokasi,” tandasnya.(*)

Pos terkait