TANGERANG, BANTENEKSPPRES.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Salah satu strategi yang kini tengah digencarkan adalah memasifkan razia kendaraan bermotor di titik strategis wilayah Kota Tangerang.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menyatakan, langkah ini sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski demikian Samsat Cikokol tidak menerapkan relaksasi pajak tertunggak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebab, kebijakan tersebut mengacu pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi banten belum ada program pemutihan. Kemungkinan nanti di bulan oktober pada momen HUT Pemprov Banten,” kata Awal saat dihubungi, Minggu, 14 Juni 2026.
” Itu yang menerapkan di Polda Metro Jaya Itu program Samsat DKi,” sambungnya.
Namun demikian, ia tetap mendorong kesadaran wajib pajak. Berdasarkan Laporan, Awal merinci, target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah UPTD PPD Cikokol, total pendapatan yang berhasil dihimpun sejak awal tahun hingga 11 Juni 2026 telah mencapai Rp 201.282.380.300 atau sebesar 35,12 persen dari total target keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp 573.173.335.500.
Awal merinci, pada, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dari target Rp340.343.706.300, telah terealisasi sebesar Rp 124.836.636.700 atau 36,68 persen dengan denda PKB yang terkumpul mencapai Rp2.233.213.800. Selain itu, tercatat raihan Opsen PKB sebesar Rp69.215.572.000 dan Denda Opsen PKB sebesar Rp 1.139.234.000.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp221.235.859.200, terealisasi sebesar Rp71.892.184.000 atau 32,50 persen dengan denda BBNKB sebesar Rp18.701.000. Untuk Opsen BBNKB tercatat Rp47.448.851.000 dan Denda Opsen BBNKB Rp12.342.000.
Lalu pada Pajak Air Permukaan (PAP), dari target Rp11.506.320.000, terealisasi sebesar Rp 4.542.197.600 atau 39,48 persen. Kemudian pada Pajak Alat Berat (PAB), dari target Rp 87.450.000, baru terealisasi sebesar Rp11.362.000 atau 13,00 persen.
Secara akumulatif, total denda sebelum adanya relaksasi yang berhasil dihimpun dari seluruh sektor adalah sebesar Rp2.251.914.800.
Volume Kendaraan Bermotor yang Terdata
Awal menambahkan, kesadaran wajib pajak yang terjaring maupun yang datang langsung ke Samsat Cikokol berkontribusi pada tingginya volume unit kendaraan yang melakukan registrasi pembayaran pajak pada Pajak Kendaraan Roda 2 (R2) PKB 114.733 Unit dan BBNKB 13.638 Unit. Sedangkan pada kendaraan Roda 4 (R4) untuk PKB, 48.985 Unit dan BBNKB sebanyak 3.881 Unit.
Menurut dia aktivitas razia dan sosialisasi intensif menunjukkan dampak positif pada pendapatan harian. Pada hari dilaporkan (11 Juni 2026), Samsat Cikokol berhasil membukukan total pendapatan harian sebesar Rp 2.204.682.000,.
Ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa relaksasi denda berakhir.
“Manfaatkan dengan baik, karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Provinsi Banten,” pungkasnya.(*)











