Tunggakan Pajak Kendaraan di Wilayah Samsat Ciputat Rp105,5 Miliar, Didominasi Sepeda Motor

Tunggakan Pajak Kendaraan di Wilayah Samsat Ciputat Rp105,5 Miliar, Didominasi Sepeda Motor
Warga berjalan diantara sepeda motor yang terparkir di halaman Kantor Samsat Ciputat. Foto Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten pada 2026 ini tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini berbeda dengan Pemprov Daerah Khusus Jakarta yang sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja

Bacaan Lainnya

Pemprov Banten sendiri lebih memilih fokus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Beny Pribadi mengatakan, program pemutihan yang saat ini berlangsung merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah yang pelaksanaannya bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja dalam sistem Samsat,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Banten belum berencana menggelar program serupa. Pasalnya, pada 2025 lalu Pemprov Banten telah memberikan insentif besar berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 April hingga 31 Oktober 2025.

“Tahun ini pemerintah lebih fokus memberikan reward kepada masyarakat yang taat pajak. Tahun lalu sudah ada program pemutihan yang cukup besar,” tambahnya.

Bentuk penghargaan tersebut antara lain pemberian hadiah umrah, sepeda motor, dan berbagai hadiah menarik lainnya kepada wajib pajak yang konsisten membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Ia mencontohkan, salah satu warga yang mendapatkan hadiah sepeda motor pada program penghargaan tahun lalu merupakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara rutin selama lima tahun berturut-turut dan selalu melunasi kewajibannya beberapa bulan sebelum jatuh tempo.

“Hal seperti itu tentu perlu diberikan apresiasi agar masyarakat semakin termotivasi untuk taat membayar pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Samsat Ciputat, Firdaus mengatakan, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak di wilayah kerja Samsat Ciputat mencapai 254.483 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp105,5 miliar (tepatnya Rp105.544.845.000).

“Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, dan Ciputat Timur yang mencakup 32 kelurahan.

Wilayah dengan jumlah tunggakan terbesar berada di Kecamatan Pamulang sebanyak 82.295 unit kendaraan,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, dari jumlah tersebut sebanyak 68.295 merupakan kendaraan roda dua dan 14.461 kendaraan roda empat. Posisi kedua ditempati Kecamatan Pondok Aren dengan jumlah tunggakan mencapai 74.844 unit kendaraan, terdiri atas 60.874 kendaraan roda dua dan 13.770 kendaraan roda empat.

Selanjutnya Kecamatan Ciputat tercatat memiliki 53.961 kendaraan menunggak pajak, terdiri dari 44.848 kendaraan roda dua dan 9.103 kendaraan roda empat. Sedangkan Kecamatan Ciputat Timur memiliki 43.132 kendaraan yang belum membayar pajak, dengan rincian 34.720 kendaraan roda dua dan 8.412 kendaraan roda empat.

“Secara keseluruhan tunggakan masih didominasi kendaraan roda dua,” tuturnya.

Meski demikian, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Samsat Ciputat hingga 11 Juni 2026 menunjukkan hasil yang cukup positif. Tercatat penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp211,46 miliar. Jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran mencapai 161.329 unit, terdiri atas 106.452 kendaraan roda dua dan 54.877 kendaraan roda empat.

Rata-rata setiap hari terdapat sekitar 1.319 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Ciputat dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp1,04 miliar per hari.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat pula penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dana bagi hasil pajak kendaraan tersebut kemudian disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya. (*)

Pos terkait