Tingginya Perceraian Pasangan Muda, KUA Tigaraksa Gencarkan Pembekalan Pra Nikah

Pembekalan bagi calon pasangan yang ingin menikah terus dilakukan Kantor KUA Tigaraksa untuk mencegah adanya perceraian.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan muda di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Perceraian yang terjadi umumnya dipicu oleh persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga kurangnya kesiapan mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat banyak pasangan yang masih berada di usia muda harus mengakhiri pernikahan dalam waktu singkat. Minimnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab suami-istri dinilai menjadi salah satu faktor utama rapuhnya hubungan rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tigaraksa terus menggencarkan program sosialisasi dan pembekalan pra nikah bagi calon pasangan pengantin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan angka perceraian.

Kepala Kantor KUA Tigaraksa Hunaepi menegaskan, bahwa pembekalan pra nikah menjadi bagian penting sebelum pasangan melangsungkan pernikahan. Dan itu, wajib di ikuti oleh calon pasangan setelah mereka mendaftar nikah di kantor KUA.

“Kami melihat fenomena perceraian ini cukup memprihatinkan, terutama di kalangan pasangan muda. Banyak dari mereka belum siap secara mental, emosional, maupun ekonomi saat memasuki pernikahan,” ujar Hunaepi kepada Bantenekspres.co.id, Selasa 28 April 2026.

Ia menjelaskan, melalui program bimbingan pra nikah, calon pengantin diberikan pemahaman mendalam terkait kehidupan rumah tangga, mulai dari komunikasi yang sehat, pengelolaan konflik, hingga kesiapan ekonomi.

“Sebelum menikah, kami berikan pembekalan terlebih dahulu. Tujuannya agar mereka memahami apa itu pernikahan, bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga tanggung jawab jangka panjang,” katanya.

Menurut Hunaepi, mayoritas pasangan yang mendaftar di KUA Tigaraksa merupakan pasangan usia muda yang tergolong rentan terhadap konflik rumah tangga. Karena, memang fenomena perceraian terjadi pada pasangan mudah yang melakukan pernikahan.

“Kebanyakan yang menikah di sini adalah pasangan muda. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena usia muda sangat rentan terhadap perceraian jika tidak dibekali pemahaman yang cukup,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui pembekalan tersebut, pasangan mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

“Kami ingin mereka bisa saling menjaga, saling memahami, dan mampu menyelesaikan masalah dengan baik, sehingga rumah tangga yang dibangun tidak hancur di tengah jalan,” tegas Hunaepi.

Selain fokus pada pembinaan, pihak KUA Tigaraksa juga menegaskan terkait transparansi biaya pernikahan. Hunaepi memastikan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses pelayanan pernikahan di KUA.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan apapun untuk menikah di kantor KUA. Semua gratis. Ini penting diketahui masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, biaya hanya dikenakan bagi pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA. Seperti di rumah atau di gedung dan biaya tersebut tidak dibayarkan ke KUA melainkan ke Bank yang telah di siapkan sesuai dengan aturan.

“Untuk pernikahan di luar kantor, memang ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu. Namun itu bukan untuk KUA, melainkan disetorkan langsung ke negara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hunaepi berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dan pembekalan yang diberikan KUA secara maksimal, demi membangun keluarga yang kuat dan harmonis.

“Kami ingin menekan angka perceraian dari hulu, yaitu sebelum pernikahan itu terjadi. Dengan pembekalan yang cukup, kami optimistis pasangan muda bisa menjalani rumah tangga dengan lebih siap dan matang,” tutupnya. (*)

Pos terkait