Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Tiga Santriwati

Oknum guru ngaji di Sukadiri, Tangerang ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap tiga santriwati di bawah umur. Foto: Polsek Mauk for bantenekspres.co.id

SUKADIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial A (33), yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diamankan pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila atau rudapaksa terhadap tiga orang anak di bawah umur yang merupakan muridnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M Indra Waspada A, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Pelaku berinisial A ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Peristiwa ini mencuat pada Jumat, 24 April 2026.

Awalnya, seorang orang tua korban berinisial I melaporkan bahwa anaknya, N (16), telah menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku di kediamannya.

Sempat dilakukan mediasi antara Kepala Desa Kosambi dan pihak keluarga korban.

Dalam mediasi tersebut, keluarga awalnya sepakat untuk tidak memperpanjang masalah asalkan pelaku bertanggung jawab.

Namun, tak berselang lama, warga mengetahui bahwa korban ternyata tidak hanya satu orang.

“Setelah mediasi, muncul informasi bahwa ada dua anak lainnya yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku, yakni S (16) dan D (15),” tutur Nyoman, Senin, 27 April 2026.

Mengetahui hal tersebut, situasi di sekitar kediaman pelaku sempat memanas.

Warga yang geram mendatangi lokasi dan melakukan perusakan pada bangunan rumah sekaligus majelis milik pelaku.

Setelah menerima laporan resmi, tim Reskrim Polsek Mauk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 25 April 2026, Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui melarikan diri ke rumah adiknya di Kampung Gaga, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.

Setelah berhasil diamankan oleh orang tua pelaku, polisi kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka dan langsung menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, situasi di tempat kejadian perkara (TKP) telah dinyatakan kondusif.

Polisi telah memasang garis polisi (police line) di area rumah dan majelis milik pelaku yang mengalami kerusakan akibat amuk massa.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait