BENDA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengamanan terhadap aset eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Jumat 24 April 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang tengah diklaim oleh pihak ahli waris.
Klaim tersebut diajukan oleh ahli waris Biar Bin Kuntul dengan dasar kepemilikan tanah adat girik (C. 436). Meski demikian, Pemkot Tangerang menegaskan proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pihak yang mengklaim lahan. Namun, secara administrasi pertanahan terdapat perbedaan antara objek yang diklaim dan aset milik pemerintah.
“Kami tetap membuka ruang dialog. Namun secara administrasi pertanahan sudah jelas bahwa lokasi yang diklaim berbeda dengan lokasi aset kami,” kata Herman di lokasi lahan yang diklaim ahli waris itu.
Ia menjelaskan, kehadiran unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam pengamanan bertujuan memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah gangguan ketertiban umum selama proses berlangsung.
Pemkot Tangerang juga menyatakan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengamanan aset tersebut. Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari Kantor Pertanahan yang menyebutkan bahwa lokasi sertifikat yang diklaim berada di wilayah Rawa Lembang, yang secara geografis berbeda dengan eks SDN Rawa Bokor.
“Kami tidak ada niat sedikit pun untuk bertindak tidak adil kepada pihak manapun. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ujar Herman.
Dengan pengamanan ini, Pemkot berharap aset eks SDN Rawa Bokor dapat segera dioptimalkan kembali guna mendukung program-program pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)










