TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Gelombang penolakan warga terhadap rencana alih fungsi lahan di wilayah Tangerang Utara terus menguat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan, kekhawatiran warga dinilai wajar, mengingat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan tidak bisa diputuskan secara sederhana. Ada sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan, terutama terkait keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dijaga keberlangsungannya.
Pemerintah pusat, lanjut Amud, telah menetapkan batasan-batasan yang jelas terkait lahan mana saja yang harus dipertahankan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk cermat dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan.
“Kita akan melihat regulasinya, karena ada lahan LSD dan LP2B yang memang harus dipertahankan,” kata Amud, Jum’at 24 April 2026.
Lahan pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya bagi petani, tetapi juga dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Meski demikian, Amud menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan berpegang pada kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan ini.
“Pemerintah daerah patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Namun di sisi lain, ada tuntutan kuat dari masyarakat untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“DPRD Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengawal perkembangan isu ini, sembari mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ucapnya. (*)
Reporter: Dani mukarom











