PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengambil langkah tegas terkait penataan kawasan aliran anak sungai, Rabu, 22 April 2026.
Tim gabungan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada 232 pemilik bangunan dan tempat usaha yang berdiri di atas badan jalan serta saluran air Cipangodokan, Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
Penyerahan surat peringatan yang berlangsung pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menormalisasi drainase dan melakukan penataan kawasan di sekitar anak Sungai Cipangodokan, Cilongok.
Dalam surat tersebut, disampaikan Camat Pasar Kemis Nurhanudin, pihaknya memberikan instruksi tegas kepada para pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Waktu yang diberikan bagi warga untuk menindaklanjuti peringatan ini adalah selama tiga hari ke depan,” ujar Camat Nurhanhdin melalui keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi saluran air serta memperlancar arus lalu lintas dan drainase di kawasan Jalan Puri Jaya yang selama ini terhambat oleh keberadaan bangunan liar.
Proses pendistribusian surat peringatan ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Tim gabungan yang bertugas terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis dan Pemerintah Desa Sukamantri.
Kegiatan penertiban ini menjadi prioritas mengingat pentingnya menjaga area saluran air (drainase) agar tidak beralih fungsi menjadi area komersial, demi meminimalisir risiko banjir dan meningkatkan kenyamanan fasilitas publik bagi masyarakat Desa Sukamantri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terus melakukan koordinasi di lapangan guna memastikan para pemilik bangunan memahami poin-poin yang tertera dalam SP 1 dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan. (*)











