KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Status kepemilikan lahan kawasan wisata Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat ini tengah menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
Camat Kronjo M Mumu Mukhlis menegaskan, pihaknya sedang melakukan penelusuran administratif secara mendalam guna memastikan kejelasan status aset tersebut sebelum melangkah ke tahap kerjasama pengelolaan.
Langkah ini diambil guna menghindari potensi sengketa hukum di masa depan yang dapat menghambat pengembangan potensi wisata di wilayah pesisir Tangerang tersebut.
Menurut Mumu Mukhlis, kejelasan status lahan adalah salah satu syarat mutlak sebelum menerbitkan regulasi tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes).
Menurutnya, penetapan Perdes melalui Musyawarah Desa (Musdes) tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa bukti kepemilikan yang sah.
“Kita tetapkan melalui Musdes, terus terbit Perdes, tiba-tiba ada yang mengklaim ‘Itu tanah kami’, kan jadi masalah lagi. Kita tidak bisa gradak-gruduk (gegabah) dalam menetapkan,” ujar Mumu, Senin, 6 April 2026.
Dalam upaya pelacakan status lahan ini, pihak Kecamatan Kronjo berencana menempuh jalur resmi dengan bersurat ke instansi terkait.
Fokus utama koordinasi diarahkan kepada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Mumu juga membuka diri terhadap informasi dari berbagai pihak terkait kemungkinan kewenangan lahan tersebut, apakah berada di bawah Pemerintah Provinsi atau kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Mohon doanya agar segera ada jawaban. Jika ada informasi bahwa ini milik provinsi atau di bawah kewenangan KKP, akan segera saya kejar kepastiannya,” tambahnya.
Mumu berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai progres penelusuran ini kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Kalau memang sudah ada info terupdate dan progresnya baik, nanti saya infokan kembali insyaallah,” tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Kronjo H. Nurjaman menambahkan, saat ini fokus utama pemerintah desa bukan lagi sekadar koordinasi soal pengelolaan parkir, melainkan kepastian hukum terkait kedudukan lahan.
Menurut H. Nurjaman, kejelasan mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah masuk dalam aset Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Provinis menjadi kunci utama sebelum penataan parkir dapat dijalankan secara resmi.
“Intinya sekarang bukan lagi di soal teknis atau pihak tertentu, tetapi tentang ketetapan kedudukan lahan tersebut milik siapa. Apakah ini milik desa, kabupaten, atau provinsi,” ujar H. Nurjaman saat memberikan keterangan terkini.
Persoalan status lahan ini tidak dibiarkan menggantung. H. Nurjaman menjelaskan, pihak Kecamatan Kronjo telah mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Saat ini, persoalan penetapan aset sedang dibahas dan segera diajukan ke tingkat Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Camat Kronjo.
Langkah ini diambil agar ada payung hukum yang jelas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sektor pariwisata.
Masyarakat dan pedagang di sekitar kawasan Pulau Cangkir berharap proses birokrasi di tingkat kabupaten ini dapat segera rampung, sehingga penataan wisata religi kebanggaan warga Kronjo ini bisa lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung. (*)











