TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menyiapkan anggaran sebesar Rp345 miliar untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan pada tahun 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan 220 titik yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansah mengatakan, program tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp345 miliar pada 2026 untuk memperbaiki ratusan titik jalan rusak guna meningkatkan konektivitas antarwilayah,” kata Iwan, Minggu 29 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dari total 220 titik tersebut, sebanyak 216 titik merupakan pekerjaan perbaikan jalan dan empat titik lainnya merupakan penanganan jembatan. Total panjang jalan yang ditangani mencapai sekitar 29 kilometer.
Menurutnya, penentuan lokasi perbaikan dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama pada ruas jalan yang memiliki fungsi strategis sebagai jalur penghubung antarwilayah serta akses pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Alokasi anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang layak dan aman bagi masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar jalan dan jembatan dapat digunakan secara aman dan nyaman,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Iwan, seluruh paket pekerjaan masih dalam tahap persiapan teknis serta proses tender. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar, termasuk dalam pemilihan kontraktor yang memiliki kualifikasi.
“Tim teknis sedang bekerja secara maraton untuk menyiapkan proses tender. Kami ingin memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga,” ungkapnya.
Adapun sejumlah ruas jalan yang akan diperbaiki dalam waktu dekat antara lain:
1. Kecamatan Kronjo di Jalan Penjamuran – Ceplak dan Jalan Kronjo – Penjamuran.
2. Kecamatan Balaraja di Jalan Balaraja – Ceplak
3. Kecamatan Cisoka di Jalan Cangkudu – Cisoka
4. Kecamatan Rajeg di Jalan Pasarkemis – Rajeg
5. Kecamatan Pasarkemis di Jalan Pasarkemis – Jatiuwung dan Jalan Cikupa – Pasarkemis.
6. Kecamatan Sepatan di Jalan Jati – Sepatan dan Jalan Cadas – Sepatan.
7. Kecamatan Sukadiri di Jalan Cituis Sukadiri – Jati Gintung.
8. Kecamatan Pakuhaji di Jalan Gardu – Tanah Merah.
9. Kecamatan Teluknaga di Jalan Teluknaga – Tanjung Pasir.(*)











