Atur Mudik ASN, Pemkab Tangerang Beri Kelonggaran Libur Jelang dan Usai Lebaran

Pemkab Tangerang
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja. Foto for Bantenekspres.co.id (Istimewa)

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kelonggaran pengaturan hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut memungkinkan ASN memanfaatkan dua hari sebelum masa libur Lebaran serta tiga hari setelahnya. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN, terutama bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal.

“Di awal sebelum Lebaran itu ada dua hari yang bisa dimanfaatkan. Tapi itu diserahkan kepada OPD masing-masing. Kalau OPD-nya sedang sibuk tentu menyesuaikan, tapi kalau tidak terlalu padat, itu bisa dimanfaatkan, misalnya untuk yang ingin mudik lebih dulu,” ujar Soma kepada Banten Ekspres, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pengaturan serupa juga berlaku setelah masa libur Lebaran. ASN dapat memanfaatkan tiga hari setelah libur, dengan ketentuan tetap menyesuaikan kebutuhan pekerjaan di setiap OPD.

“Setelah libur juga ada tiga hari, tapi tetap tergantung OPD-nya. Jadi pengaturannya fleksibel sesuai dengan kebutuhan pelayanan,” kata Soma.

Menurut Soma, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberikan ruang bagi ASN yang memiliki kebutuhan perjalanan lebih awal.

“Semuanya tetap disesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing,” ujarnya. (*)

Pos terkait