BANTENEKSPRES.CO.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, ia dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan PT Mulia Inspirasi Sejahtera (PT MIS).
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Dalam surat aduannya, LSM GAK menguraikan dugaan aliran dana dari Hendry Lie ke PT MIS yang disebut-sebut berasal dari tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
LSM GAK menduga dana tersebut dialirkan melalui berbagai mekanisme, seperti peralihan saham, penyertaan modal, hingga transaksi perdagangan bijih logam yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Tim kami mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa PT MIS diduga menerima dana dalam jumlah besar dari Hendry Lie yang berasal dari tindak pidana korupsi melalui komisaris yang juga kerabatnya,” demikian isi surat aduan GAK, dikutip Rabu (4/3/2026).
Atas dasar itu, mereka menduga kuat telah terjadi praktik pencucian uang yang melibatkan perusahaan tersebut.
LSM GAK juga menyebut dugaan tersebut sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya disebut pernah menggunakan perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.
Karena itu, mereka meminta Jamintel Kejaksaan Agung menelusuri aset serta transaksi keuangan PT MIS.
“Menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie, lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Tipikor,” tulis mereka.
Sementara itu, Direktur PT MIS, Mahmud Ibrahim Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. (*)











