TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall, Kota Tangerang, berhasil diungkap polisi. Pelaku ditangkap setelah polisi melacak keberadaan motor korban melalui GPS yang terpasang di kendaraan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam kemarin. Korban awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di area parkir pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mal. Namun saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Korban yang mengetahui motornya dilengkapi GPS langsung melapor ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan pelacakan dan mendapati sinyal kendaraan bergerak menuju wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran.
“Begitu posisi motor terdeteksi bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran,” kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026.
Pelaku berinisial RTS (28) akhirnya ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu pelaku tengah bertransaksi menjual motor curian kepada penadah berinisial CH alias A (43). Polisi turut mengamankan penadah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia kemudian mengamati situasi di area parkir selama sekitar dua jam untuk mencari target.
Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi parkir. Setelah itu ia membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor tersebut.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui dompet digital untuk biaya membuat kunci duplikat.
“Pelaku ini sudah dua kali menjual motor ke penadah yang sama,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street, kunci duplikat, dua ponsel, serta dokumen kendaraan.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (*)











