TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Istri korban penganiayaan yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Fitri Yulita, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menyerahkan surat penolakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau dengan cara berdamai, Rabu 4 Maret 2026.
Fitri datang bersama suaminya, Rida, serta tim kuasa hukum. Mereka berharap polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bahar Smith dan tiga tersangka lainnya.
Fitri mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus tersebut. Menurut dia, meski para tersangka telah ditetapkan sejak Kamis (30/1/2026). Namun, hingga kini Bahar belum juga ditahan.
“Semua orang sudah lihat bagaimana suami saya dipukuli dan dikeroyok. Rasanya tidak manusiawi. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga ditangkap dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Fitri di Mapolres Metro Tangerang Kota. kepada awak media yang sudah menunggunya.
Ia menuturkan, peristiwa yang dialami suaminya sejak 21 September 2025 lalu berdampak besar terhadap kondisi keluarga.
Akibat luka serius yang dialami, Rida harus menjalani perawatan dan istirahat selama tiga bulan hingga akhirnya kehilangan pekerjaan.
Kondisi itu membuat ekonomi keluarga terguncang. Fitri mengaku harus berutang kepada kerabat untuk menutup biaya pengobatan yang mencapai puluhan juta rupiah dan tidak seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kejadian ini dampaknya luar biasa bagi keluarga kami. Suami kehilangan pekerjaan, kebutuhan sehari-hari jadi sulit, tabungan habis untuk biaya rumah sakit,” katanya.
Meski secara pribadi ia berusaha memaafkan, Fitri menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Saya sebagai manusia mungkin bisa memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” ucapnya.
Fitri juga meminta polisi bertindak adil tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan kepada suami saya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Suhendar, mengatakan penolakan restorative justice dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya karena pelaku dinilai pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
Selain itu, menurut dia, aksi penganiayaan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat serta dianggap tidak memenuhi syarat penyelesaian melalui RJ.
“Ini bukan perkara ringan. Penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi jelas merampas kemerdekaan seseorang,” kata Suhendar.
Ia menegaskan korban dan keluarga ingin perkara tersebut diproses hingga pengadilan.
“Kami ingin kasus ini berjalan sampai tuntas dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Bahar Smith diketahui dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan pihaknya berupaya menempuh jalur restorative justice. Menurut dia, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan korban dan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” katanya.
Ichwan juga menyebut penangguhan penahanan diberikan karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya. (*)











