DPRD Kecewa Disdik Kabupaten Tangerang Mangkir dari RDP Bahas Perlindungan Hukum Bagi Guru

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani saat diwawancarai usai menggelar RDP dengan DP3A dan Bagian Hukum Setda terkait kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang, Kamis (26/2). FOTO DANI MUKAROM

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak diwarnai kekecewaan.

 

Bacaan Lainnya

Agenda yang membahas perlindungan hukum bagi guru sekaligus pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah itu justru berlangsung tanpa kehadiran perwakilan dari Dinas Pendidikan.

 

Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB sempat molor hingga dua jam karena perwakilan Disdik tak kunjung hadir. Kepala Dinas maupun perwakilannya tidak terlihat sejak awal hingga menjelang akhir diskusi.

 

Anggota DPRD Komisi II, Deden Umardani, menyayangkan sikap Disdik yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan, padahal isu yang dibahas merupakan sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.

 

“Ini menjadi catatan penting bagi kami, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang. Ketidakhadiran mereka, bahkan tadi hadir pun terlambat beberapa menit menjelang selesai diskusi. Sebetulnya yang kami harapkan yang hadir itu pimpinan dinas, entah Kepala Dinasnya atau Sekdisnya,” ujar Deden kepada Banten Ekspres, Kamis 26 Februari 2026.

 

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, persoalan bermula dari keluhan Disdik dalam rapat evaluasi sebelumnya. Saat itu, Disdik mengaku banyak guru di Kabupaten Tangerang merasa takut dan bingung dalam menjalankan tugas. Tindakan disiplin seperti membentak siswa yang melanggar aturan disebut kerap berujung laporan hukum dari wali murid.

 

Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD bergerak cepat dengan mengundang Bagian Hukum Setda dan DP3A guna membedah regulasi yang ada serta menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru. Harapannya, ada kepastian norma hukum yang melindungi tenaga pendidik tanpa mengabaikan hak anak.

 

“Sebetulnya yang minta mereka. Minta supaya ada diskusi, bagaimana kita punya atau sudah ada atau belum norma hukum yang melindungi guru dalam menjalankan profesinya. Tapi mereka seperti plin-plan,” ujar Deden.

 

Ia bahkan menilai Disdik belum menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menghantui para guru. DPRD, kata dia, berupaya mencari jalan tengah agar perlindungan terhadap guru berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

 

“Kita barengkan dengan urusan perlindungan kekerasan perempuan dan anak. Guru harus terlindungi, tapi anak-anak di sekolah juga harus aman. Tidak semua guru baik, dan tidak semua wali murid juga baik. Ini harus seimbang,” katanya.

 

Komisi II, kata Deden, akan kembali memanggil Disdik untuk membahas perlindungan guru dan siswa. “Nanti kita agendakan kembali, ” ucapnya. (*)

 

Reporter: Dani Mukarom

Pos terkait