ASN Pemkot Tangerang Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Wali Kota Tangerang mengeluarkan edaran pelarangan ASN Pemkot Tangerang menerima bingkisan lebaran.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Pekan pertama Ramadan, Pemkot Tangerang mengeluarkan aturan pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun. Pelarangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

Aturan ini dikeluarkan untuk mencegak segala bentuk praktik korupsi melalui gratifikasi pada momen Lebaran. Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menegaskan ASN Pemkot Tangerang harus dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. “Larangan ini berlaku untuk semua ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Kanal pelaporan dapat diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah meluncurkan aplikasi Sistem Aduan Kerahasiaan Terjamin untuk Integritas (SAKTI) dalam rangka mencegah praktik korupsi. Aplikasi SAKTI merupakan kanal whistle blower digital yang bisa dimanfaatkan masyarakat umum untuk melaporkan dugaan praktik korupsi dengan kerahasiaan identitas pelapor yang terjamin.

Aplikasi SAKTI bisa diakses secara mudah karena telah terintegrasi sebagai fitur baru di Super Apps Tangerang LIVE. “Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat umum dengan jaminan kerahasiaan identitas bagi pelapor. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan dugaan praktik korupsi disertai buktinya sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Ricky.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang terus mendorong inovasi pencegahan praktik korupsi untuk mewujudkan tata kelola birokrasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Pemerintah Kota Tangerang yang baru saja dinobatkan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.

“Aplikasi ini juga melengkapi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang yang sudah berjalan sangat baik dan berhasil. Sehingga ke depannya diharapkan aplikasi ini bisa semakin memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan di semua sektor,” ungkapnya. (adv)

Pos terkait