Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD

Mendikdasmen Abdul Mu'ti berikan BOP kepada Ketua Yayasan Ibnu Abbas BSD saat peresmian gedung pendidikan. Foto: Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Bantenekspres.co.id.

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Abdul Mu’ti, telah meresmikan gedung pendidikan Yayasan Ibnu Abbas BSD (Bumi Serpong Damai) kegiatan ini berlangsung di Jalan Tandon Ciater, Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Senin 9 Februari 2025.

Dalam acara ini turut dihadiri langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Yayasan Ibnu Abbas BSD Haidar Bawazir, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin, Anggota Polri dan Kepala Dinas lainnya.

Bacaan Lainnya

Abdul Mu’ti dalam sambutannya mengatakan Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kepala Yayasan Haidar dan seluruh jajaran atas dukungan dan partisipasinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia juga mengatakan bahwa tugasnya sebagai penyelenggara negara untuk bisa melaksanakan amanah konstitusi, yaitu dengan memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua.

“Undang-undang Sisdiknas itu memberikan kita dua pesan penting, yang pertama adalah pemenuhan hak pendidikan semua warga negara yang disebut dengan education for all, dan kedua pelayanan pendidikan yang diberikan itu adalah yang bermutu, berkualitas atau yang diberikan itu bukan asal-asalan,” ucapnya dalam sambutannya, Senin 9 Februari 2025.

Ia juga menyampaikan oleh kerena itu kami berusaha memenuhi amanah konstitusi dengan membuka jalur pendidikan bukan hanya pendidikan formal, tetapi juga ada pendidikan informal dan pendidikan non formal.

“Pendidikan formal kami sudah banyak, tetapi yang masih menjadi tantangan kita adalah angka tidak sekolah dan angka putus sekolah, masih lumayan tinggi. Apalagi ada yang putus sekolah dari SMP ke Sekolah SMA, itu angkanya dari waktu ke waktu cenderung meningkat, ujarnya.

Menurut Mu’ti, karena itu kebijakan Mendikdasmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan itu dengan cara tidak hanya schooling yaitu pendidikan dengan jalur formal, tetapi harus diperkuat dengan learning, yaitu dengan jalur non formal dan informal.

Dikatakan Mu’ti, bahwa selama ini ada pemahaman bahwasanya sekolah atau belajar itu hanya di formal saja, oleh karenanya Mendikdasmen ingin memperluas layanan itu karena itu juga merupakan Undang-Undang Sikdisnas.

“Karena itu adalah amanat Undang-Undang Sikdisnas dan karena tidak semua orang bisa belajar di sekolah formal,” tuturnya. (*)

Pos terkait