Pemdes Kayu Bongkok Beri Layanan Adminduk Gratis di Hari Libur

Pemdes Kayu Bongkok Beri Layanan Adminduk Gratis di Hari Libur
Pemdes Kayu Bongkok menggelar layanan jemput bola Adminduk gratis pada hari Minggu untuk memudahkan warga yang sibuk di hari kerja. Foto: Pemdes Kayu Bongkok

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui aksi jemput bola.

Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara massal digelar di Aula Kantor Desa Kayu Bongkok pada Minggu, 8 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dibuka untuk umum ini mendapat sambutan hangat dari warga. Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mengantre untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Desa Kayu Bongkok H. Hamdani menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kecamatan Sepatan serta seluruh aparatur desa yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan dan aparatur desa yang sudah bahu-membahu melayani warga. Terima kasih juga kepada masyarakat Desa Kayu Bongkok yang sangat antusias, tetap semangat meski harus mengantre,” ujar Hamdani.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipingut biaya alias gratis. Hamdani mengimbau warga agar selalu menggunakan jalur resmi dan tidak melalui perantara atau calo.

“Saya mengimbau masyarakat, apabila ingin mengurus KTP, KK, maupun KIA, silakan datang langsung. Pembuatan dokumen ini tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Pemilihan hari Minggu sebagai waktu pelaksanaan layanan bukan tanpa alasan. Pemdes Kayu Bongkok sengaja membuka layanan di hari libur agar warga yang sibuk bekerja di hari kerja tetap memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kependudukannya secara resmi dan transparan.

Melalui program jemput bola ini, diharapkan tidak ada lagi warga Desa Kayu Bongkok yang terkendala masalah administratif, mengingat pentingnya dokumen kependudukan dalam mengakses berbagai layanan pemerintah lainnya. (*)

Pos terkait