MANCAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup secara permanen, seluruh aktivitas pertambangan ilegal serta memproses secara hukum pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan ini disampaikan, menyusul masih maraknya praktik tambang ilegal yang akhirnya, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
Hal itu disampaikan, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, ketika meninjau langsung galian C atau tambang ilegal dan legal, yang ada di Kampung Nanggerang, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis 5 Februari 2026.
Hadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, perwakilan DLH Provinsi Banten, dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal ini, merupakan bentuk mal administrasi serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Sehingga, pihaknya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap keberadaan tambang ilegal dengan tidak hanya ditertibkan, namun harus ditutup secara permanen dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tambang ilegal harus ditutup secara permanen, dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, ini sudah jelas ada buktinya foto dan video kita telah kantongi, jangan takut pada oknum yang membackingi tambang ilegal ini. Harus ditutup permanen tanpa terkecuali, karena sudah banyak kerugian yang diakibatkan aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Yeka menekankan, pemerintah jangan mengasihani para pemilik tambang ilegal, dengan cara meminta mereka mengurus izin-izinnya agar menjadi legal.
Karena, aktivitas tambang ilegal sudah menimbulkan dampak besar, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara, serta dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Tambang itu ada yang berizin dan tidak berizin, yang tidak berizin ini jangan dikasihani, jangan minta mereka melengkapi izinnya agar bisa legal, namun langsung tutup tanpa pandang bulu. Saat ini, sudah ada satgasnya yang berarti harus bisa bertindak tegas, tutup permanen dan minta pemilik tambang memulihkan kondisi lingkungan yang telah dirusaknya,” ujarnya.
Dikatakan Yeka, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus digencarkan, baik oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sampai pemerintah desa.
Dirinya meyakini, pemerintah desa pasti mengetahui jika di wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan, dan diharapkan jangan tutup mata serta segera laporkan ke pemerintah daerah.
“Bagi siapapun institusinya, yang terlibat di sini baik itu dari kementerian maupun provinsi dan kabupaten kota, apalagi pemerintah desa untuk mengawasi. Saya yakin desa pasti mengetahui, kalau ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, jangan bungkam namun laporkan ke pemerintah terkait untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











