Warga Soroti Standar Ganda Pengembang Mutiara Puri Harmoni Terkait Penamaan Wilayah

Logo nama Perumahan Mutiara Puri Haromi Sepatan di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangeeng. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kritik keras terus mengalir deras terhadap Vista Land Group pengembang Mutiara Puri Harmoni yang mencatut nama wilayah lain demi kepentingan promosi. Sebab, fenomena ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap etika kejujuran.

​Warga Kecamatan Rajeg Indra Mutaqin secara tegas mendukung langkah aktivis pemuda asal Rajeg dan Sepatan yang telah menyuarakan hal ini ke publik.

Bacaan Lainnya

​”Kami dukung dan apresiasi. Baru kali ini ada aktivis pemuda yang peduli dengan mengkritik keras fenomena itu demi etika kejujuran dalam berdagang di dunia properti,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.

Terlebih, menurut Indra, Vista Land Group, pengembang Mutiara Puri Harmoni telah menerapkan standar ganda. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pengembang tersebut pernah mengubah nama jalan atau gang yang telah dibuat secara swadaya oleh warga Mutiara Puri Harmoni di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg.

Alasannya saat itu adalah untuk mempermudah pencarian alamat dan mengikuti aturan resmi dari Pemkab Tangerang.

​”Nah, kalau sekelas nama jalan gang saja ada normanya, kenapa nama perumahan Mutiara Puri Harmoni di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg dengan Pengembang yang sama, malah bebas mencatut nama wilayah atau kecamatan lain (Sepatan)? Ada apa ini?” cetus Indra dengan nada heran.

Lebih lanjut, Indra berharap praktik promosi yang dianggap menyesatkan dan membodohi publik ini tidak lagi dinormalisasi.

“Kami berharap pembodohan publik yang mengarah pada penyesatan oleh pengembang manapun tidak lagi dinormalisasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait