Simak! Wali Kota Tangerang Sachrudin Buka Suara soal Wacana Revisi Perda 7 dan 8

Simak! Wali Kota Tangerang Sachrudin Buka Suara soal Wacana Revisi Perda 7 dan 8
Sachrudin, Wali Kota Tangerang ditemui di Dinas PUPR Jalan Ks Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Senin (19/1/2026). Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID -Wali Kota Tangerang Sachrudin akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang mengenai wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8. Ia menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait perubahan dua perda tersebut.

Untuk diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman (Miras) Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (prostitusi).

Bacaan Lainnya

Sachrudin meluruskan bahwa secara substansi, Perda 7 dan 8 masih sangat kuat dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Kota Tangerang. Karena itu, ia menepis anggapan adanya rencana pelonggaran, pencabutan, maupun perubahan arah kebijakan termasuk mengatur Zonasi seperti isu yang beredar.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Substansinya sudah cukup kuat dan masih relevan,” ujar Sachrudin ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID Senin 19 Januari 2025.

Menurutnya, jika ke depan muncul penyesuaian regulasi, hal itu bukan dalam rangka melonggarkan aturan, melainkan justru memperkuat dan memperketat implementasi perda, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat, termasuk perubahan pola aktivitas berbasis daring.

Sachrudin juga membantah isu yang menyebut adanya wacana penetapan destinasi atau tempat hiburan tertentu dalam revisi perda. Ia memastikan tidak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut.

“Tidak pernah ada pembicaraan soal destinasi atau tempat hiburan. Perda ini harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang mengenai revisi Perda 7 dan 8. Jika nantinya masuk tahap diskusi, pemerintah kota memastikan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Nanti akan kita bahas bersama. Dunia usaha, akademisi, termasuk teman-teman media akan dilibatkan. Media juga punya peran penting dalam edukasi masyarakat,” jelasnya.

Sachrudin berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial melalui penegakan Perda yang berlaku. (*)

Pos terkait